Keroyok Teman Sel hingga Tewas, 12 Tahanan Polres OKI jadi Tersangka
"Motifnya karena dendam, sekarang masih didalami," ujarnya.
Sebanyak 12 tahanan Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, dijadikan tersangka atas tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan sesama rekannya, Beni (45) tewas. Motif pengeroyokan karena dendam.
Para tersangka adalah Hasanudin, Ipan, Abas, Angga, Solihin, Irpan, Hermansyah, Ahmad Yani, Robinson, Rendika, Dedi Apriyanto, dan Andri. Mereka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Di mana Pesanggrahan Kotanopan berada? Di Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal terdapat sebuah bangunan bernilai sejarah tinggi serta menjadi saksi bisu gejolak pasca kemerdekaan.
-
Kapan Pondok Pesantren Langitan didirikan? Jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni pada tahun 1852, Kiai Muhammad Nur mendirikan pondok pesantren di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
-
Kapan O ditangkap? Ia ditangkap saat tengah bekerja di pabrik tahu di Kampung Parit Timur, Desa Banjarsari Timur, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.
-
Kapan Gege meninggal? Joe atau Juhana Sutisna dari P Project mengalami duka atas meninggalnya putra kesayangannya, Edge Thariq alias Gege, pada pertengahan Mei 2024.
Kasatreskrim Polres OKI AKP Sapta Eka Yanto mengungkapkan, pengeroyokan terjadi di dalam sel, Kamis (5/8) malam. Korban yang merupakan warga Desa Tulung Selapan Ulu, OKI, ditemukan sudah luka lebam dan meninggal dalam perawatan di rumah sakit.
"Kami menetapkan 12 tahanan yang terlibat dalam pengeroyokan itu," ungkap Sapta, Selasa (10/8).
Dikatakan, para tersangka melakukan pengeroyokan secara bersama-sama dengan cara menendang dan memukul tubuh korban dengan tangan kosong. Bahkan, ada juga tersangka melakukan penusukan.
"Motifnya karena dendam, sekarang masih didalami," ujarnya.
Dia menjelaskan, korban merupakan tahanan narkoba dan baru dilimpahkan dari Polsek Tulung Selapan sehari sebelum kejadian. Ada beberapa tahanan lain sudah kenal dengan korban sebelumnya.
"Anggota sempat melerai pengeroyokan, ternyata kembali berlanjut. Anggota yang piket saat kejadian masih diperiksa Propam," kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara. Barang bukti disita beberapa sikat gigi dan gantungan pakaian yang diruncing.
Baca juga:
Keroyok Polisi dan Rusak Mobil Patroli, 7 Warga Surakarta Ditangkap
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengeroyok Pemuda di Kuta Bali
Rumah dan Kios Dibakar Usai Paskhas Diserang OTK di Dogiyai Papua, 1 Warga Meninggal
Penyok, Penganiaya Polisi di TB Simatupang Residivis Kasus Pengeroyokan
Tegur Warga Pesta Miras di Bandara Moanemani, 2 Paskhas Dianiaya hingga 1 Kritis