Keroyok Teman hingga Tewas, 17 Santri di Blitar Tidak Ditahan
Ditetapkan sebagai Tersangka Pengeroyokan Teman hingga Tewas, 17 Santi di Blitar Tidak Ditahan
Sebanyak 17 anak ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan yang menewaskan MAR (13), santri salah satu Ponpes Kabupaten Blitar. Seluruhnya tidak ditahan.
Keroyok Teman hingga Tewas, 17 Santri di Blitar Tidak Ditahan
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal mengatakan, ke-17 tersangka merupakan santri di ponpes yang sama dengan korban. Para tersangka rata-rata berusia 14 tahun hingga 15 tahun.
Ke-17 tersangka tidak ditahan karena para orang tua menjamin mereka tak akan kabur dan tak akan mengulangi perbuatan.
"Untuk saat ini tidak dilakukan penahanan, hanya wajib lapor dua kali seminggu. Dan kami mendapatkan jaminan dari orang tua para tersangka," kata Febby, Selasa (9/1).
Mengenai ancaman hukumannya, ke-17 tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 UU 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sebelumnya, MAR (13), seorang santri salah satu pondok pesantren di Kabupaten Blitar dikeroyok teman-temannya. Keluarga yang tak terima akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi.