Kerumunan Waterboom Cikarang, 2 Pejabat Pemkab Bekasi & Pengelola Diperiksa Polisi
Hendra menuturkan, pengelola Waterboom Lippo Cikarang diduga telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Polisi telah memeriksa 15 saksi dalam kasus timbulnya kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang, Selasa (12/1). Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan menyebut kelima belas saksi tersebut dari beberapa pihak, tak terkecuali juga dari aparat kepolisian.
"Adapun tindak lanjut dari pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh pengelola waterboom, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi," katanya.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
-
Dimana kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
Adapun kelima belasnya ialah dua orang dari pihak kepolisian, satu orang dari Dinas Kesehatan, satu orang dari Dinas Pariwisata. Sisanya 11 orang dari pengelola Waterboom Lippo Cikarang.
"Mulai dari GM, manajer marketing dan staf, petugas loket, sekuriti, life guard dan lainnya yang bekerja atau bertugas pada hari Minggu itu," ujar Hendra.
Hendra menuturkan, pengelola Waterboom Lippo Cikarang diduga telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Kalau dari hasil klarifikasi yang kami lakukan bahwa si pengelola ini diduga telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang kami kenakan Pasal 93 dan Pasal 9 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," urainya.
"Kita tambah lagi KUHP Pasal 212, 216, dan 218. Ancaman hukumannya kalau untuk UU kesehatan itu maksimal satu tahun, denda 100 juta. Kalau untuk KUHP ancaman hukumannya maksimal empat bulan," sambung Hendra.
Hendra menjelaskan munculnya kerumunan di objek wisata tersebut lantaran pihak pengelola memberikan diskon besar-besaran kepada pengunjung pada Minggu (10/1). Disko yang mencapai 90 persen itu membuat pengunjung membeludak.
"Dari hasil pemeriksaan bahwa pengunjung yang hadir pada hari itu kurang lebih 2.355 orang berdasarkan tiket yang terjual, baik yang dijual melalui online maupun loket," pungkas Hendra.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Kapolsek Cikarang Selatan Dicopot, Buntut Kerumunan di Waterboom Lippo
Promo Tiket Rp10 Ribu, Pengunjung Waterboom Ini Membludak hingga Dibubarkan Polisi
Polisi Usut Tindak Pidana Kerumunan di Waterboom Cikarang
Pengunjung Membeludak, Waterboom Lippo Cikarang Ditutup Satgas Covid-19
Kasus Corona Capai 1.195, Warga Lubuklinggau Diimbau Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
Apindo: PSBB Tak Selesaikan Masalah Kalau Masyarakat Tak Terapkan Protokol Kesehatan
Bule di Bali yang Tidak Pakai Masker Dilarang Masuk Tempat Wisata dan Restoran