Kesal Ditabrak Motor, Tukang Parkir Tewas Dikeroyok
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Deni Nurcahyadi menjelaskan bahwa ketiga orang yang saat ini oleh pihaknya telah ditetapkan sebagai tersangka itu melakukan penganiayaan terhadap korban pada Sabtu (24/12) malam sekitar pukul 21.00.
Satuan Reserse Kriminal Polres Garut menangkap tiga pelaku pengeroyokan terhadap Aceng Saepuloh (33), tukang parkir di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Ketiga orang yang ditangkap berinisial R (27), A (26), dan K (19).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Deni Nurcahyadi menjelaskan bahwa ketiga orang yang saat ini oleh pihaknya telah ditetapkan sebagai tersangka itu melakukan penganiayaan terhadap korban pada Sabtu (24/12) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
-
Apa yang viral di Ponorogo? Viral Trotoar di Ponorogo Ini Ternyata Nisan Makam Tokoh Penting Belanda, Ini Sosoknya Kematiannya pun sempat jadi bahan pemberitaan di masanya. Namun sayang jirat makamnya justru jadi trotoar di Ponorogo Jalan Batoro Katong di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak viral.
-
Di mana Terasering Panyaweuyan yang viral karena kekeringan ini berada? Momen wisata bukit Terasering Panyaweuyan di Majalengka yang alami kering kerontang, dibagikan warganet di media sosial baru-baru ini.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
"Aksi ketiga tersangka ini menyebabkan korbannya meninggal dunia. Lokasi kejadian di Kampung Sarjambe, Desa Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut," jelas Deni, Selasa (27/12).
Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka, diungkapkan Deni, berawal dari kejadian tersangka R yang menggunakan motor menabrak korban yang sedang jalan kaki hingga terjatuh. Pada saat itu, korban diketahui dalam keadaan mabuk.
Merasa ditabrak oleh R, korban langsung berdiri menghampiri dan bertanya alasan pelaku menabraknya lalu kemudian memukulnya. Karena aksi korban, keduanya diketahui sempat terlibat perkelahian sampai kemudian dilerai oleh warga yang ada di sekitar lokasi kejadian.
R yang tidak terima dengan pemukulan atas perilaku korban, menelepon temannya yang berinisial A. “A ini juga diketahui merupakan pemilik motor yang digunakan oleh R dan menabrak korban,” ungkapnya.
A yang mendapat telepon dari temannya, bergegas datang ke lokasi kejadian dan kemudian mengeroyok korban bersama R, warga pun kembali melerainya. Setelah berhasil dilerai, pelaku K datang ke lokasi kejadian dan langsung memukuli korban.
"K ini tidak hanya memukuli korban saja, namun juga mengeluarkan alat setrum kecil dan disetrumkan ke tubuh korban. Akibat dari aksi tersebut, korban terjatuh," katanya.
Melihat korban terjatuh, ketiga pelaku kembali melakukan aksi pemukulan terhadap korban. Diantara bagian tubuh yang dipukul adalah kepala dan wajahnya. "Kepala korban bahkan dibentur-benturkan ke aspal jalan," ucapnya.
Kebrutalan ketiga pelaku ini akhirnya bisa dihentikan oleh warga. Korban pun kemudian diantarkan oleh warga ke rumahnya di Desa Salamnunggal, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.
"Minggu (25/12) dini hari sekitar pukul 02.00, korban diketahui muntah darah. Keluarga yang mengetahui itu langsung memanggil mantri, namun setelah diperiksa disarankan agar segera dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan penanganan intensif," jelasnya.
Keluarga yang mendapat saran itu langsung membawa korban ke Puskesmas terdekat dan langsung mendapatkan penanganan. Namun karena diduga luka yang diderita akibat pengeroyokan itu sudah parah, korban menghembuskan nafas terakhirnya di Puskesmas.
"Hasil autopsi yang dilakukan, memang korban mengalami luka lebam di bagian kepala. Korban dan pelaku ini tidak saling kenal, karena korban sehari-hari profesinya tukang parkir sedangkan para pelaku adalah tukang ojek. Motif penganiayaannnya karena kesalahpahaman," ungkapnya.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dikenakan pasal 170 junto pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Dengan Penganiayaan Secara Bersama-sama yang Menyebabkan Luka Berat dan Hilangnya Nyawa Orang.
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
(mdk/eko)