Kesal, Syubhan injak kaki anaknya hingga patah
Pelaku kesal lantaran anaknya terus-terusan main.
Syubhan alias Yusuf (41) harus membayar mahal perbuatannya. Dia dimasukkan ke penjara karena menganiaya putranya, MH (8) hingga mengalami patah kaki.
Penganiayaan itu dilakukan Syubhan hanya karena masalah sepele. Pria yang bekerja sebagai penarik becak dayung itu kesal MH terus bermain. Polisi menangkap Syubhan di rumahnya, Kamis (25/2) pagi.
"Kita melakukan penangkapan setelah menerima laporan dari ibu korban pada 10 Februari 2016," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota AKP Martualesi Sitepu.
Dia memaparkan, laporan itu berawal saat perempuan bernama Selvi (30) mendapat informasi bahwa anaknya dirawat di dukun patah Kemkem, Jalan Rahmadsyah, Medan, pada 3 Februari 2016. Setelah dicek, anaknya memang tengah diobati di sana.
Keadaan MH membuat terkejut Selvi. Perempuan yang bekerja sebagai tukang masak itu kesal lalu mengadu ke polisi. Laporan Silvi diselidiki petugas. MH juga diperiksa. Bocah itu mengaku dianiaya ayahnya hanya gara-gara kebanyakan main.
"Awalnya tersangka menghampiri korban dan marah-marah. Dia bilang, 'Main-main saja kau. Jaga adikmu!'," kata Martualesi sembari menirukan ucapan pelaku.
MH kemudian disuruh masuk ke kamar dan tidur. Sesampainya di kamar, bocah itu ternyata dianiaya. Syubhan menginjak paha MH dan memukulnya.
"Waktu itu korban menjerit dan bilang kakinya patah," jelas Martualesi.
MH kemudian dilarikan Syubhan ke dukun patah. Dia mendapat pengobatan di sana dan kasus itu pun dilaporkan ibunya ke polisi. Syubhan mengaku menyesal.
"Saya khilaf karena anak saya bandel dan sering membawa adiknya main-main di luar rumah," katanya.
Atas perbuatannya, Syubhan dikenakan Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) UU No 35 TH 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancamannya hukuman penjara 5 tahun ditambah 1/3 karena dilakukan ayah kandung," pungkas Martualesi.