Kesal Tak Diberi Uang Buat Main Judol, Pria Ini Tega Tikam Istri lagi Masak hingga Kritis
Penganiayaan dipicu kesal tak diberi uang untuk bermain judi online.
Seorang pria, RG (26), ditangkap polisi karena menganiaya istrinya, TD (26), hingga kritis. Penganiayaan dipicu kesal tak diberi uang untuk bermain judi online.
Peristiwa itu terjadi di Muara Rupit, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Minggu (22/12). Awalnya pelaku mendatangi korban yang sedang memasak di dapur untuk meminta uang.
- Kecanduan Judi Online, Pria Ini Curi Uang Teman Rp100 Juta Diganti Tisu
- Kiai Besar Turun Tangan Urus Darurat Judi Online, Nasihatnya Menusuk Soal Akhirnya Bikin Segera Pelaku Taubat
- Terbongkarnya Beking Judi Online, Seret Ordal Komdigi hingga Balik Badan Budi Arie
- Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Tersangka Bertambah jadi 14 Orang
Tahu uang itu digunakan buat main judol, korban tak mengabulkan permintaannya. Korban juga memaki-maki suaminya agar tidak lagi bermain judol.
Kesal istrinya terus bicara, pelaku lantas mengambil pisau di lemari. Lantas dia menjauh dan duduk di ruang tamu dengan harapan istrinya berhenti mengoceh.
Semakin didiamkan ternyata korban semakin mengoceh. Hal itu membuat pelaku tak sanggup menahan emosinya sehingga menikam pinggang istrinya yang sedang memasak.
Korban meringis kesakitan dan meminta tolong. Dia dibawa warga ke rumah sakit untuk perawatan dan kondisinya kritis.
Pelaku melarikan diri ke rumah keluarganya untuk menenangkan diri. Tak lama kemudian, polisi datang menjemput untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka sudah diamankan, dia menyesali perbuatannya," ungkap Kasatreskrim Polres Muratara AKP Sopian Hadi, Senin (23/12).
Tersangka berdalih kesal dengan ocehan korban setelah meminta uang untuk main judol. Korban kerap memintanya berhenti karena selalu menghabiskan uang sebanyak apapun demi main judi.
"Motifnya karena tidak diberi uang main judol ditambah ocehan korban, tersangka tak tahan dan emosi," kata Sopian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Tersangka diketahui pernah masuk penjara karena melakukan tindak pidana perampokan.