Kesulitan Ekonomi, Pasutri di Bali Nekat Edarkan Sabu-Sabu
Polresta Denpasar menangkap pasangan suami istri (pasutri), AO (25) dan YDL (19). Mereka diringkus karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dengan alasan kesulitan ekonomi.
Polresta Denpasar menangkap pasangan suami istri (pasutri), AO (25) dan YDL (19). Mereka diringkus karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dengan alasan kesulitan ekonomi.
"Keduanya tidak bekerja, dan motifnya (kesulitan) ekonomi," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas di Mapolresta Denpasar, Kamis (15/9).
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron âPreman Pensiunâ. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Siapa yang baru ditangkap dalam kasus narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
Tertangkapnya, pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Raya Pemogan, Depan Setra Pemogan, Denpasar Selatan, Bali, kerap digunakan untuk transaksi narkotika.
Kemudian, pada Rabu (7/9) sekitar pukul 03.00 Wita, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan melihat gerak-gerik kedua pelaku mencurigakan di pinggir jalan atau TKP. Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penggeledahan badan dan pakaian YDL dan ditemukan satu plastik klip sabu.
Kemudian, saat dilakukan interogasi bahwa sabu tersebut milik suaminya AO.
Lewat pengakuan itu, pihak kepolisian langsung mendatangi tempat tinggal mereka di Jalan Mekar, Gang Pura Taman Sari, Pemogan, Denpasar Selatan. AO pun ditangkap.
Polisi Sita 27 Klip Berisi Sabu-Sabu
Kemudian, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 27 plastik klip sabu di samping tumpukan baju dalam lemari dengan berat bersih 7,22 gram.
"Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya dari seseorang yang biasa dipanggil Asbu yang saat ini dalam proses lidik," jelasnya.
Pasangan pasutri ini dijanjikan upah setiap kali pengiriman antara Rp50 ribu sampai Rp150 ribu dari setiap penjualan paket sabu-sabu. Mereka sudah hampir enam bulan mengedarkan narkotika itu.
"Para tersangka telah lima kali melakukan penempelan di daerah Denpasar. Tersangka tinggal di Bali sejak satu tahun lalu, tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dan dijanjikan upah Rp50 ribu sekali tempel," ujarnya.
Pasutri ini dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
(mdk/yan)