Ketagihan judi online, dua pemuda curi televisi bapak kost
Kapolsek Cakranegara Kompol Haris Dinzah di Mataram, Selasa, mengatakan dua pecandu judi online yang nekat melakukan aksi pencurian dengan mengambil televisi LED milik penghuni kosnya itu berinisial WS (23) dan DMR (21).
Petugas Kepolisian Sektor Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap dua pecandu judi online yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidana pencurian.
Kapolsek Cakranegara Kompol Haris Dinzah di Mataram, Selasa, mengatakan dua pecandu judi online yang nekat melakukan aksi pencurian dengan mengambil televisi LED milik penghuni kosnya itu berinisial WS (23) dan DMR (21).
-
Di mana tukang parkir tersebut melakukan kegiatan judi online? Viral di media sosial seorang juru parkir yang sedang bekerja di Medan tertangkap kamera CCTV sedang bermain judi online.
-
Siapa saja yang terjerat kecanduan judi online? Mirisnya, pelaku judi online tidak hanya masyarakat sipil. Beberapa anggota bersenjata seperti polisi hingga TNI bahkan terjerat aktivitas candu ini.
-
Bagaimana cara menghindari jebakan judi online? Tentu dengan menghindari jeratan perjudian online memerlukan kesadaran diri yang kuat, disiplin, dan komitmen untuk hidup sehat secara mental dan finansial.
-
Bagaimana cara menyingkirkan kecanduan judi online? Hapus semua pengingat kecanduan dari rumah dan tempat kerja. Misalnya, pisahkan diri dari orang-orang yang mendorong untuk terlibat dengan kegiatan yang membuat Anda menjadi kecanduan.
-
Siapa yang melakukan judi online? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebutkan judi online banyak dilakukan anak muda.
-
Bagaimana tukang parkir tersebut bermain judi online? Tidak diketahui secara jelas apa aplikasi atau website yang digunakan oleh tukang parkir tersebut untuk bermain judi online. Namun, dari siluet video yang terlihat bahwa tampak dengan jelas bahwa layar E-Parking sedang membuka aplikasi atau website tersebut.
"Karena ketagihan dengan judi online, mereka jadi nekat mencuri televisi bapak kosnya sendiri yang saat itu rumahnya dalam keadaan sepi," kata Kompol Haris Dinzah seperti dilansir Antara, Selasa (9/1).
Televisi yang mereka curi kemudian dijual dengan harga Rp 450 ribu. Uang hasil kejahatannya itu, selanjutnya digunakan kedua pelaku untuk bermain judi online.
"Setelah dapat barang, mereka langsung jual dan hasilnya pakai main judi online lagi," ujarnya.
Aksi pencurian kedua pelaku terbongkar setelah pihak kepolisian menerima laporan korban pada Kamis (4/1) lalu, sesaat setelah mengetahui televisi yang biasa disimpan di ruang keluarganya itu raib.
"Setelah kita dapat laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pelakunya mengarah kepada mereka," ucapnya.
Mengetahui peran kedua pelaku, pihak kepolisian pada Sabtu (6/1) siang, langsung mengamankan keduanya beserta barang bukti televisi LED yang telah dijualnya.
"Kendaraan yang mereka gunakan untuk mengangkut barang hasil curian juga turut kita amankan," ucap Haris.
Lebih lanjut, kedua pelaku yang saat ini telah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Cakranegara, disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian yang ancaman pidananya paling berat tujuh tahun penjara.
Baca juga:
Hendra Capung tak punya ilmu kebatinan, cuma pernah mendirikan perguruan silat
Kesal angkot tak kunjung ramai, MI buang tali pocong makam Hendra Capung ke kali
Sepi penumpang jadi alasan MI curi tali pocong makam Hendra Capung
Polresta Depok gelar pra-rekonstruksi penjarahan toko oleh Geng Motor
Polisi amankan spesialis pencuri mini market di Tangerang