Ketahuan sekamar, 3 pasangan belum menikah ditangkap Satpol PP Solo
Pemilik dan warga membiarkan ada pasangan beda jenis tinggal sekamar itu akan dinasihati.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo mengamankan tiga pasangan mesum saat menggelar razia indekos, di wilayah Kecamatan Banjarsari dan Jebres, Rabu (27/4). Saat diperiksa, ketiganya tak bisa menunjukkan buku nikah resmi.
Mereka lantas digelandang petugas ke Kantor Satpol PP di kompleks balai kota, untuk menjalani pemeriksaan (BAP). Berdasarkan pengamatan, ketiga pasangan kumpul kebo itu berusia 20 hingga 30 tahun. Kepada petugas, mereka mengaku karyawan lepas baik dari dalam kota maupun dari luar daerah.
"Hari ini kami menjaring tiga pasangan tanpa status. Pekan lalu ada tujuh pasangan yang juga diamankan saat sedang berduaan di kamar kos-kosan wilayah Jebres. Jadi sampai saat ini sudah terjaring sepuluh pasangan," kata Kepala Satpol PP, Sutarjo.
Sutarjo mengatakan, pada awalnya petugas Satpol PP hanya melakukan sosialisasi peraturan daerah Nomor 9/2014 tentang pemondokan. Yakni dengan mendatangi indekos campur, atau yang diduga berpenghuni laki-laki dan perempuan. Namun, petugas mendapati ada perempuan dan laki-laki tinggal dalam satu kamar, padahal belum menikah.
"Kami akan memanggil pemilik pemondokan yang dihuni pasangan tanpa status tersebut, untuk diberikan teguran. Masyarakat dan pemilik indekos belum semuanya paham tentang perda pemondokan. Makanya kita sosialisasikan terus," tutup Sutarjo.