Ketergantungan Narkoba, Anak Gadai Sertifikat Rumah saat Orangtua Berobat di Korea
Yusri menerangkan sertifikat asli digadaikan untuk menerima kucuran dana segar sebesar Rp3,7 miliar dari harga jual rumah senilai Rp 60 Miliar.
Seorang anak mencuri sertifikat rumah milik orangtua. Bahkan dia juga menggandeng komplotan mafia tanah untuk mempermudah mendapatkan fasilitas Bridging Loan sebesar Rp3,7 Miliar.
Kasus ini terungkap setelah orangtua melaporkan ke Direktorat Kriminal Umum. Saat itu, kebingungan karena segerombolan orang hendak mengeksekusi rumahnya yang berlokasi di Cipete Jakarta Selatan.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Kapan kasus perceraian ini terjadi? Berikut cerita lengkapnya yang dikutip dari odditycentral.com pada (19/4).
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
Menurut keterangan eksekutor, anaknya tak bisa melunasi hingga waktu yang ditetapkan. Anaknya itu berinisial AF.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kedua orangtua ketika itu sedang menjalani pengobatan di Korea. AF memanfaatkan momen itu untuk mengondol sertifikat tanah yang ada di dalam berangkas milik ayahnya.
"AF kemudian menyuruh stafnya berinisial FP mencarikan orang untuk membantu membuatkan sertifikat palsu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (4/3/2020).
Yusri menuturkan, AF dan FP menemui SW, seorang yang tergabung dalam sindikat pemalsuan sertifikat tanah.
"Yang membuat adalah seorang wanita. Sertifikat palsu dimasukkan ke brankas orangtua AF yang tadi," ucap dia.
Sedangkan, Yusri menerangkan sertifikat asli digadaikan untuk menerima kucuran dana segar sebesar Rp3,7 miliar dari harga jual rumah senilai Rp60 Miliar.
Dalam kasus ini, AF juga membayar beberapa orang untuk mempermudah proses Bridging Loan.
"Figur datang menyakinkan notaris, inilah orangtua saya dibuatkan KTP atas nama orang tua yang ada. Setelah itu dicairkan Rp3,7 Miliar," ujar dia.
Yusri mengatakan, pihaknya menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya ternyata positif narkoba termasuk anak korban.
"Jadi anaknya ini mencuri karena ketergantungan terhadap narkoba," ujar dia.
Sementara itu, Kanit 4 Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Reza Mahendra menerangkan, uang hasil kejahatan dibagi-bagi sesuai dengan kinerjanya.
"Rp20 juta ke pemeran bapak, Rp10 juta ke pemeran ibu, pembuat sertifikat palsu dan memperkenalkan figur 20 juta," terang dia.
Kini seluruh pelaku digelandang ke Polda Metro Jaya. Para pelaku dijerat Pasal 367 KUHP, 263 KUHP, 266 KUHP junto 55 KUHP.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Lama Diintai, Pengedar Narkoba Ditembak Saat Ditangkap
Ayah dan Anak Selundupkan Sabu di Sop Tulang Iga ke Lapas Salemba
Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi Karena Jual Tembakau Gorila
Selundupkan 488 gram Sabu, Personel Polda Maluku Ditangkap di Bandara Juwata Tarakan
Polisi Sebut Vitalia Shesya Konsumsi Ekstasi Sejak 3 Bulan Lalu
Bupati Sarolangun Bangun Panti Rehab Narkoba, BNN Sebut Patut Dicontoh Kepala Daerah