Ketika Akil Mochtar beber kelemahan dan kelebihannya
Akil mengaku kelebihannya adalah terlalu baik kepada semua orang.
Siapa sesungguhnya Akil Mochtar? Suatu kala dia bicara dengan tegas tentang penolakannya terhadap korupsi. Dia juga meluncurkan buku tentang antikorupsi. Dia usul potong jari koruptor. Nyatanya, dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap.
April lalu, merdeka.com mewawancarai Akil Mochtar. Saat itu dia juga berapi-api menyatakan niatnya untuk memperbaiki sistem di MK. Dia pun membeberkan kelemahan dan kelebihannya sebagai manusia. Apa saja?
"Saya ini orangnya ada kelemahan dan kelebihan. Kelemahan saya mungkin kalau bicara terlalu keras, menjaga sikap juga terlalu keras, kalau di sidang juga guyon-guyon, kalau ada pihak enggak bener saya usir. Tidak ada urusan bagi saya. Bagi yang kalah bisa saja caci maki, menebarkan isu, fitnah, pasti. Tapi bagi yang menang puja-puji ke kita. Kelebihannya, mungkin terlalu baik kepada semua orang (sambil tertawa) sehingga gampang juga orang caci maki saya. Tetapi karakter itu tidak tiba-tiba saya jadi ketua, mereka dari dulu tahu saya kok, bukan karena jadi ketua lalu sok lugas, enggak seperti itu," ujar Akil kepada Alwan Ridha Ramdani, Islahuddin, Arbi Sumandoyo, Ahmad Baiquni, dan juru foto Imam Buhori dari merdeka.com di ruang kerjanya ketika itu.
Akil juga mengungkapkan niatnya untuk membawa MK kembali ke khittah. Artinya kembali pada fungsi semula mahkamah, memperbaiki pelayanan terhadap para pencari keadilan. Dia berharap MK menjadi jalan hukum bagi persoalan kebangsaan. "Itu memang terlalu idealis, tapi sudah kita praktikkan dalam bentuk kecil," tegasnya.
Akil berjanji akan mengurangi porsi bicara. "Dalam internal kita juga sudah sepakati kalau bicara terkait perkara harus kita bicarakan dulu. Tapi kalau isu kelembagaan, hakim dan ketua itu negarawan, harusnya bisa memilih. Persoalannya, saya sebagai ketua pasti punya hasrat, tapi alhamdulillah sampai saat ini belum ada dan saya akan membatasi diri untuk bicara."
Dia melanjutkan bahwa bicara kepada publik akan dilakukan secara proporsional. "Kalau ada yang perlu dibicarakan, kita bicarakan. Yang jelas MK itu memang peradilan ketatanegaraan, wewenangnya itu lahir dari proses politik. Mau tidak mau bicara politik melulu. Mulai dari menguji undang-undang, hasil pemilu, produk politik lainnya. Jadi jangan salahkan MK kalau terus bicara tentang politik, memang wewenang di sana. Nah dari posisi seperti itu, dari proporsi itu, secara logika MK mau nggak mau harus banyak bicara. Kita tidak gila mencari popularitas, sudah cukup sekarang."
Akil pun kemudian mengungkap karakter pribadinya. "Karakter itu terbentuk secara keras karena dari kecil sudah mandiri dengan segala kesusahan kita, lalu kita bisa seperti ini. Mungkin banyak pula orang enggak berpikir, tapi nantilah kita jawab apa yang menjadi keraguan mereka." Sayang, keraguan publik justru dijawab dengan kasus yang mencengangkan.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Siapa yang dilantik menjadi Ketua KPK Sementara? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kapan Ganjar-Mahfud berangkat ke MK? Pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghadiri sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin, (22/4).