Ketika Kapolri nilai TPF kasus Novel belum waktunya dibentuk
Padahal desakan membentuk TPF ke Presiden Jokowi begitu deras.
Presiden Joko Widodo didesak segera membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah pihak mengusulkan pembentukan TPF karena bakal diisi oleh orang-orang yang independen sehingga kasus ini bakal terungkap.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian justru menyiratkan tak perlu Presiden Jokowi membentuk TPF yang diisi oleh kalangan independen itu. Dia mengatakan TPF apabila dibentuk akan bertugas mencari fakta, bukan melakukan investigasi. Hal ini disampaikan usai Tito dipanggil oleh Presiden Jokowi untuk melaporkan perkembangan kasus Novel Baswedan. Padahal, Presiden Jokowi meminta masukan dari Kapolri saat ditanya apakah akan membentuk TPF seperti yang didesak oleh sejumlah pihak itu.
"Kalau seandainya dibentuk tim gabungan independen misalnya kan sifatnya mencari fakta bukan melakukan investigasi, kalau mencari fakta, beda dengan investigasi," kata Tito dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (31/7).
Tito menjelaskan, tim dari kepolisian dapat melakukan banyak hal yang tak bisa dilakukan oleh sipil, seperti melakukan mengolah data dari hasil investigasi maupun melakukan analisis dari data yang telah dikantongi.
"Dia (kepolisian) melakukan langkah-langkah investigasi termasuk melakukan analisis IT dan seterusnya. Nah selama ini juga saya kira Tim Polri bekerja," ujarnya.
Mantan Kepala BNPT ini mengatakan kepolisian bakal segera membentuk Tim Gabungan dengan KPK. Maka, Tito menilai cukup tim gabungan antara Polri dan KPK yang berupaya mengungkap kasus yang belum terpecahkan dari lebih seratus hari ini. Terlebih, Tito menyatakan, KPK merupakan lembaga yang dipercaya publik. Sebab itu, dia meminta pula masyarakat percaya terhadap Tim Gabungan yang nantinya segera dibentuk tersebut.
"Kalau mungkin dianggap kurang kredibel saya kira tim dari KPK sangat dipercaya publik dan kredibel. Oleh karena itulah kita pikir kenapa tidak digabungkan antara Polri dan KPK supaya bergerak bersama-sama," tukas Tito.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon juga mengutarakan hal yang tak jauh berbeda. Dia menilai tak perlu dibentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mencari pelaku penyiraman air keras penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Menurut Fadli, saat ini telah dilakukan proses penyelidikan dan menemukan beberapa bukti yang bisa diproses.
"Mestinya ya kalau penyelidikan yang dilakukan itu sudah mengarah siapa yang menjadi pelaku untuk apa ada TPF lagi. Kecuali ada hal yang sudah diketahui tetapi kemudian tidak bisa diteruskan berarti ada hambatan di dalam penegakan hukum," kata Fadli.
Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menjadi salah satu pihak yang mendorong. Dia mengatakan, pembentukan TPF sekaligus guna mengungkap kebenaran ocehan Novel adanya dua kubu Polri yang pro dan kontra terhadap sepak terjangnya selama menjadi penyidik KPK. Menurut dia, dengan landasan pemikiran itu, kasus Novel bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri melainkan presiden.
"Memang kasus Novel bukan kasus sederhana. Jika Polri terkesan mengulur-ulur waktu agar masyarakat melupakan, maka bisa muncul kesan Novel dikorbankan untuk hambat pengungkapan kasus-kasus besar korupsi secara tuntas antara lain e-KTP," katanya.