Ketika KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Jatim Khofifah dan Wakil Emil Dardak
KPK menggeledah ruang kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan wakil Emil Dardak di gedung Gubernuran Jatim, Jalan Pahlawan, Surabaya. Tampak para penyidik yang hadir mengenakan kemeja dan menggunakan ransel. Ada pula yang mengenakan rompi berwarna krem bertuliskan KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur (Jatim), yang menjerat Wakil Ketua DPRD Sahat Tua P. Simandjuntak dan tiga orang lainnya.
Kemarin, Rabu (22/12), KPK menggeledah ruang kerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan wakil Emil Dardak di gedung Gubernuran Jatim, Jalan Pahlawan, Surabaya. Tampak para penyidik yang hadir mengenakan kemeja dan menggunakan ransel. Ada pula yang mengenakan rompi berwarna krem bertuliskan KPK.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
Petugas keamanan gedung menyebut, penyidik sudah tiba di gedung Gubernuran Jatim sejak pagi kemarin.
"Sudah dari tadi sekitar jam 10.00-11.00 WIB an tadi," kata salah satu sekuriti, Rabu (21/12).
Kemudian, penyidik masuk ke satu per satu ruangan. Mulai dari ruang Sekda hingga ruang Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim yang berada di lantai dua.
Sejumlah penyidik KPK lebih dulu masuk ke gedung Sekretariat Daerah, yang terletak di belakang gedung Kantor Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim.
Setelah itu, dua penyidik KPK memasuki gedung yang terdapat ruangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim di dalamnya.
Penyidik antirasuah itu kemudian terlihat memasuki ruang kerja Khofifah pukul 17.00 WIB. Sekitar pukul 17.30 WIB, beberapa orang penyidik itu kemudian keluar dari ruang kerja Khofifah.
Penyidik lainnya kemudian terlihat memasuki ruang kerja Sekdaprov Adhy Karyono, dan sebagian lagi ke ruang kerja Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak.
Setelah sekian lama mengobok-obok ruang kerja kepala daerah, KPK membawa tiga koper yang berisi barang bukti.
"Yang bawa koper, yang bawa koper itu. Iya itu (berisi barang bukti)," kata salah satu penyidik KPK.
Menanggapi penggeledahan yang dilakukan KPK, Khofifah angkat bicara. Dia memastikan, akan menghormati proses yang tengah dilakukan oleh komisi anti rasuah tersebut.
"Itu bagian dari proses yang harus kita hormati semuanya," ujarnya.
Khofifah menyatakan, selain menghormati proses yang tengah berlangsung ini, pihaknya juga memastikan akan memberikan data apapun yang dibutuhkan oleh KPK.
"Pokoknya, Pemprov akan menyiapkan data sesuai dengan yang dibutuhkan KPK," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp1 miliar saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat dan kawan-kawan. Hal itu terungkap dari kronologi tangkap tangkap yang disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/12) malam.
"Turut pula diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa dolar Singapura dan dolar AS dengan jumlah sekitar Rp1 miliar," kata Johanis.
Dalam OTT itu, tim KPK menangkap empat orang di wilayah Jatim pada Rabu (14/12) sekitar pukul 20.30 WIB, yaitu STPS, Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH), dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Dia mengatakan bahwa KPK menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada anggota DPRD Provinsi Jatim atau yang mewakilinya, terkait pengurusan alokasi dana hibah.
Pada Rabu (14/12), kata dia, tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari AH kepada RS di salah satu mal di Surabaya.
"Masih di hari yang sama sekitar pukul 20.30 WIB, tim KPK secara terpisah mengamankan beberapa pihak di lokasi berbeda," ungkap Johanis.
STPS dan RS ditangkap di Gedung DPRD Provinsi Jatim. Sedangkan AH dan IW masing-masing ditangkap di kediamannya di Kabupaten Sampang, Jatim.
"Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK," kata dia.
KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status kasus itu ke tahap penyidikan.
Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jatim.
Tersangka penerima, yakni STPS dan RS, sementara tersangka pemberi ialah AH dan IW. Sebagai penerima, STPS dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
AH dan IW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/cob)