Ketua Alumni 212 sebut pembubaran ormas via pengadilan lebih adil
Sambo tak yakin terhadap klaim pemerintah yang menyatakan bahwa penerbitan Perppu tersebut telah memenuhi 3 pokok yang menjadi syarat Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Presidium Alumni 212, Ansufri Idrus Sambo menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sangatlah subyektif dan tidak adil. Bahkan, Perppu tersebut dinilai terlihat arogansi pemerintah.
"Ini kan subyektif, bahwa penguasa mengatakan ini terlarang dan bertentangan (dengan Pancasila), ini kan subyektif," ujar Sambo di Kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Jumat (14/7).
Selain itu, Sambo menegaskan kalau undang-undang organisasi masyarakat (Ormas) yang mengatur pembubaran ormas melalui pengadilan justru dinilainya lebih adil dibandingkan Perppu tersebut.
"Yang lalu sudah fair, mengajukan ini ke pengadilan, biar pengadilan yang menguji apakah orang itu bertentangan dengan ideologi bangsa, biar pengadilan yang membuktikannya, bukan subyektivitas seorang penguasa," terangnya.
Dalam ini juga, Sambo tak yakin terhadap klaim pemerintah yang menyatakan bahwa penerbitan Perppu tersebut telah memenuhi 3 pokok yang menjadi syarat Mahkamah Konstitusi (MK). "Iya itu saya kira debatable, alasan-alasan itu debatable," pungkasnya.