Ketua dan Wakil Ketua KPU Jadi Saksi Sidang Suap Wahyu Setiawan
Dalam sidang dengan terdakwa kader PDIP Saeful Bahri, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Ketua KPU Arief Budiman, Komisioner KPU Hasyim Asyari, dan Ketua KPU Sumatera Selatan Kelly Mariana sebagai saksi.
Pengadilan Tipikor Jakarta kembali akan menggelar sidang dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan politisi PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW).
Dalam sidang dengan terdakwa kader PDIP Saeful Bahri, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Ketua KPU Arief Budiman, Komisioner KPU Hasyim Asyari, dan Ketua KPU Sumatera Selatan Kelly Mariana sebagai saksi.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
"Yang akan bersaksi dalam sidang (dengan terdakwa) Saeful, Arief Budiman, Hasyim Asyari, Kelly (KPU)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2020).
Dalam sidang yang digelar pada 16 April 2020 kemarin, jaksa KPK menghadirkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Saat itu, jaksa mencecar Hasto berbagai pertanyaan mulai dari sumber uang suap hingga pertemuan Hasto dengan Wahyu Setiawan.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa kader PDIP yang juga mantan staff Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar SGD 57.350 atau setara Rp600 juta.
Suap dari Saeful Bahri bertujuan agar KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR RI Fraksi PDIP dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Suap itu dilakukan Saeful bersama-sama dengan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina yang juga kader PDIP.
Berdasarkan surat dakwaan, pada September 2019, Saeful Bahri menghubungi Agustiani Tio Fridelina, yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Wahyu. Saat itu, Saeful meminta Agustiani melobi Wahyu untuk mengusahakan agar Harun bisa menggantikan Riezky.
Dalam komunikasi itu, Saeful juga menjanjikan akan memberikan uang operasional sejumlah Rp750 juta untuk KPU bila permohonan PAW tersebut disetujui.
Kemudian, terdapat kesepakatan bahwa uang untuk mengupayakan pelolosan Harun Masiku sebesar Rp1,5 miliar. Penyerahan uang dilakukan bertahap yakni sebanyak Rp400 juta, dan kemudian Rp200 juta, yang ketika di tangkap tangan, uang yang diserahkan baru senilai Rp600 juta.
Selanjutnya, Wahyu meminta Agustina untuk mentransfer sebagian uang yang telah diterima dari Saeful dan Harun ke rekeningnya. KPK kemudian mengamankan Wahyu Setiawan dan sejumlah pihak lainnya.
Atas perbuatannya, Saeful didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)