Ketua Dewas KPK Bungkam Soal Izin Penggeledahan Kantor PDIP
Dia menegaskan, perihal penyidikan baik itu penyitaan barang bukti, penyadapan hingga penggeledahan tak baik disampaikan ke publik. Menurutnya, hal itu akan mengganggu para penyidik dalam mengungkap kasus.
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, 'ogah' membeberkan apakah pihaknya sudah memberikan izin perihal penggeledahan di Kantor PDIP atau belum. Menurutnya, hal itu tak perlu diinformasikan karena akan mengganggu strategi penyelidikan.
"Saya tidak akan sampaikan kalau sudah memberikan izin atau belum, ya. Itu enggak boleh, itu strategi penyidikan," katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (4/2).
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
Dia menegaskan, perihal penyidikan baik itu penyitaan barang bukti, penyadapan hingga penggeledahan tak baik disampaikan ke publik. Menurutnya, hal itu akan mengganggu para penyidik dalam mengungkap kasus.
"Izin penggeledahan, penyitaan, (dan) penyadapan tidak boleh saya sampai kan. Nanti terganggu, kalau aku bilang sudah keluar izinnya, wah orang yang mau diapakan itu siap-siap lari, enggak bisa, mengertilah sedikit ya," ujarnya.
Lebih lanjut saat ditanyakan perihal gagalnya penggeledahan di PDIP, Tumpak berdalih kalau hal tersebut merupakan kewenangan Pimpinan KPK.
"Itu urusan Pimpinan (KPK) karena penyidik di bawah Pimpinan (KPK) bukan di bawah Dewas (KPK)," pungkasnya.
Baca juga:
Bertemu Mahfud MD, Dewan Pengawas Bahas Penguatan KPK
Alasan Pemerintah Soal Izin Penyadapan KPK: Agar Hukum Berjalan Benar
Sidang MK, Pemerintah Nilai Dewan Pengawas KPK Tak Bertentangan Kaidah Hukum
Dewan Pengawas KPK Bakal Buat Aplikasi Izin Penyadapan
PDIP Duga Artidjo Ditaruh di Dewan Pengawas KPK Agar Masyarakat Tenang
Rapat dengan DPR, Dewan Pengawas KPK Jelaskan Mekanisme Izin Penyadapan