Ketua DPC PDIP Paluta Terpidana Kasus Penggelapan Jadi Buronan Kejaksaan
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Syafaruddin Harahap, dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan. Mantan anggota DPRD Paluta itu jadi buronan karena tidak ditemukan saat akan dieksekusi untuk menjalani hukuman dua tahun penjara karena melakukan penggelapan.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Syafaruddin Harahap, dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan. Mantan anggota DPRD Paluta itu jadi buronan karena tidak ditemukan saat akan dieksekusi untuk menjalani hukuman dua tahun penjara karena melakukan penggelapan.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan, Kejari Paluta mendatangi rumah Syafaruddin pada Senin (21/12). Mereka ingin melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI pada 2019 yang menghukum terdakwa 2 tahun penjara.
-
Siapa penemu burjo? Ide jualan burjo pertama kali datang dari seorang pria asal Kuningan, Jawa Barat, yang dikenal dengan nama Salim.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Kapan Waduk Kembangan buka? Jam operasional Waduk Kembangan adalah setiap hari, mulai pukul 07.00 hingga 19.30 WIB.
-
Bagaimana Bontang mengukuhkan Kelana? Wali Kota Bontang Basri Rase mengukuhkan Pengurus Kelurahan Tangguh Bencana (Kelana) di Stadion Bessai Berinta, Kamis (16/11). Dalam program ini, sedikitnya 499 Ketua RT masuk sebagai pengurus di masing-masing kelurahan.
-
Kapan Pallu Butung sering diburu? Makanan tersebut banyak dicari ketika Bulan Ramadan karena cocok sebagai menu berbuka puasa.
-
Bagaimana Pemkot Medan menangani pengangguran terbuka? "Untuk penurunan tingkat pengangguran terbuka, Pemkot Medan melakukan intervensi melalui upaya-upaya peningkatan keterampilan dan kesempatan dan kesempatan kerja bagi masyarakat melalui program-program pengembangan kapasitas daya saing, program-program pelatihan, peningkatan produktivitas dan penempatan tenaga kerja, serta melalui program pemberdayaan masyarakat di masing-masing kecamatan dan kelurahan,"
"Namun saat tim Kejari Paluta hendak mengeksekusinya, terpidana tidak berada di kediamannya. Istrinya beralasan dia sedang berobat di rumah sakit di Medan," ucap Sumanggar, Selasa (22/12).
Karena gagal menjemput Syafaruddin. Tim Kejari Paluta meminta bantuan kepada Kejati Sumatera Utara agar mengeluarkan surat pencekalan terhadapnya.
"Kita terbitkan DPO dan pencekalannya agar yang bersangkutan tidak bisa ke luar kota ataupun ke luar negeri," paparnya.
Sumanggar mengimbau agar Syafaruddin segera melaporkan dirinya ke Kejari Paluta untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Syafaruddin dijatuhi hukuman 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan pada 6 Maret 2019. Dia dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan surat tanah seluas 2.500 hektare.
Baca juga:
Buron 10 Tahun, Terpidana Korupsi APBD Rp41 Miliar di Sulbar Menyerahkan Diri
Satu Lagi Buronan Kasus Korupsi PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang Ditangkap
Alibi Jaksa Pinangki 'Diam-Diam' Temui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur
Djoko Tjandra Bacakan Pledoi: Saya Korban Peradilan Sesat Hukum di NKRI
DPR Minta Polri Keluarkan Red Notice DPO Mafia Tanah Diduga Kabur ke Australia
Kejagung Siap Bantu Polri Lacak Buronan Kasus Pemalsuan Dokumen