Ketua DPD: Netralitas ASN tentukan kualitas Pilkada
Hal ini disampaikannya saat membuka seminar.
Ketua DPD Irman Gusman menegaskan, netralitas aparatur sipil negara (ASN) merupakan elemen penting dalam mewujudkan pembangunan demokrasi yang berkualitas.
Hal ini disampaikannya saat membuka seminar bertajuk “Netralitas ASN dalam rangka mewujudkan Pilkada Serentak Tahun 2017” di Kantor Kementerian PAN RB, Jalan Jenderal Sudirman No 69, Jakarta, Rabu (20/4).
Dalam kesempatan itu, dirinya juga menyoroti pentingnya pembangunan demokrasi di Indonesia melalui pelaksanaan Pilkada serentak. Ia menjelaskan, Indonesia merupakan negara demokrasi terbesar di dunia selain India dan Amerika Serikat. Indonesia juga perlu menunjukkan sebagai contoh negara demokrasi dengan penduduk muslim terbesar.
"Bangsa-bangsa lain melihat Indonesia sebagai miracle nation, yaitu bangsa yang bisa menyatukan semua perbedaan suku agama dan ras menjadi negara demokrasi dalam perjalanannya," katanya.
Senator asal Sumatera Barat ini menambahkan, dalam membangun demokrasi, peran birokrasi menjadi penting. Pemerintah perlu berupaya untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Pilkada dan juga menjaga integritas ASN agar tidak menjadi alat politik untuk mencapai satu kepentingan golongan atau pihak tertentu.
"Birokrasi harus netral dan dinamis. Dinamis maksudnya ASN harus ikut aktif mendorong masyarakat supaya ikut aktif datang ke TPS. Netral juga terhadap kandidatnya," ujar Irman.
Budaya politik demokratis yang dewasa untuk mengakui kemenangan dan kekalahan dalam pemilu harus ditingkatkan. "Birokrasi adalah elemen penting bekerja untuk negara, birokrasi mendukung pelaksanaan dan kelancaran pemilu," pungkasnya.
Untuk diketahui, UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN secara tegas telah mengatur netralitas birokrasi dan larangan politisasi birokrasi. Aturan tersebut memperkuat aturan terdahulunya, yaitu Peraturan Pemerintah No, 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang saat ini juga sedang disusun PP baru sebagai turunan dari UU ASN.
Ketentuan sanksi juga telah diatur dalam Pasal 7 PP Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari tiga tingkatan, yaitu ringan, sedang, dan berat. Sesuai Pasal 4 (12) jo Pasal 12 dan 13, pelanggaran netralitas PNS dapat dikenakan hukuman hingga pemberhentian secara tidak hormat.
Baca juga:
KPU Jabar usulkan biaya kampanye dibebankan ke peserta Pilkada
Ini penjelasan KPU soal aturan dukungan calon independent bermeterai
KPU beri sanksi calon kepala daerah libatkan pejabat ASN aktif
KPU gelar uji publik rancangan peraturan Pilkada 2017
Ahok sebut calon independen bangkrut jika surat dukungan bermeterai
Efisiensi anggaran, KPU kurangi pengaman surat suara Pilkada 2017
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.