Ketua DPR Dorong Cuti Ibu Melahirkan jadi 6 Bulan
Puan menyebut RUU ini menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Ketua DPR Puan Maharani mendorong cuti ibu melahirkan menjadi 6 bulan dari sebelumnya hanya 3 bulan. Demikian salah satu aturan yang disepakati rancangan undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang.
Puan menyebut, RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.
-
Apa yang akan dilakukan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani terkait calon Panglima TNI? Nama calon panglima TNI akan diumumkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Calon tunggal sesuai amanah UU," imbuhnya.
-
Bagaimana Puan Maharani bisa menjadi Ketua DPR? Kini puan Maharani menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2019 hingga 2024. Dia menjadi wanita pertama yang menduduki jabatan Ketua DPR.
-
Siapa yang menari bersama Putri DA? Bukan hanya menari sendiri, Putri juga memiliki kesempatan untuk menari bersama dengan Jhody Seltha.
-
Apa tanggapan Doli Kurnia tentang pertemuan Puan Maharani dan Rosan Roeslani? "Kalau pun misalnya terjadi kan (Puan bertemu Rosan) enggak apa-apa ya bagus-bagus aja, ini di bulan Ramadan makin banyak silaturahmi," kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (1/ 4).
-
Kapan Mahalini resmi menjadi mualaf? Mahalini memeluk agama Islam bulan ini, langsung setelah acara pamit kemarin.
-
Kapan Idrus Hakimy diangkat menjadi anggota DPRD Sumbar? Pada 7 November 1966, Dt. Rajo Panghulu diangkat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong (DPRD-GR) Sumatera Barat dari fraksi Golkar.
Kesepakatan RUU KIA untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang dan dibahas bersama Pemerintah diambil dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Kamis (9/6) lalu. Keputusan ini akan dibawa dalam Sidang Paripurna DPR selanjutnya.
"RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia," kata Puan, Senin (13/6).
Puan menyebut RUU ini menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
"Dan ini harus menjadi upaya bersama yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat guna memenuhi kebutuhan dasar ibu dan anak," ucap Puan.
Puan mengatakan, ada sejumlah hak dasar yang harus diperoleh seorang ibu. Di antaranya mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum.
"Dan tentunya bagaimana seorang ibu mendapat rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk dari tempatnya bekerja," tuturnya.
Puan mengingatkan, masa 1.000 HPK (hari pertama kehidupan) yang salah akan berdampak pada kehidupan anak. Jika HPK tidak dilakukan dengan baik, anak bisa mengalami gagal tumbuh kembang serta kecerdasan yang tidak optimal.
"RUU KIA ini hadir sebagai harapan agar anak-anak kita sebagai penerus bangsa bisa mendapat proses tumbuh kembang yang optimal. Menjadi tugas Negara untuk memastikan generasi penerus bertumbuh menjadi SDM yang dapat membawa bangsa ini semakin hebat," jelas Puan.
Puan mengatakan, ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja. Ia menegaskan, ibu bekerja wajib mendapat waktu yang cukup untuk memerah ASI selama waktu kerja.
"RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan," terang Puan.
Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undangan-undang no 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas 3 bulan saja. Lewat RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.
RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi Ibu yang sedang cuti melahirkan di mana untuk 3 bulan pertama masa cuti, ibu bekerja mendapat gaji penuh dan mulai bulan keempat upah dibayarkan sebanyak 70 persen. Menurut Puan, pengaturan ulang masa cuti hamil ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi Ibu setelah melahirkan.
"DPR akan terus melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan berkenaan dengan hal tersebut. Kami berharap komitmen Pemerintah mendukung aturan ini demi masa depan generasi penerus bangsa," katanya.
Reporter: Delvira/Liputan6
Baca juga:
Bacaan Doa Lancar Persalinan dan Artinya, Umat Muslim Wajib Tahu
Mengenal Bahaya Asap Rokok untuk Ibu Hamil, Penting Diketahui
Melihat Kontes Perut Ibu Hamil di Nikaragua
Naik Motor Sendirian, Ibu Hamil Ini Tulis Pesan Menyentuh di Belakang Punggung
Bikin Nyesek, Ibu Hamil Ini Rela Jadi Manusia Silver Demi Bertahan Hidup
Viral Video Ibu Hamil Tak Dapat Tempat Duduk di Kereta, Tampak Lemas