Ketua DPR dukung langkah Kapolri penjarakan hate speech
Menurut Setnov, surat edaran tersebut sengaja disebarkan guna menjaga kebaikan banyak orang.
Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) mendukung langkah Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mempidanakan seseorang yang menyebar kebencian melalui media sosial. Setnov berharap agar surat edaran Kapolri tersebut bisa segera diterapkan.
"Tentu ini memberikan faedah yang sangat baik, sehingga kita harapkan ini bisa terlaksana secepatnya. Supaya ini bisa terlaksana dan tentu akan memberikan dukungan yang baik juga buat kepentingan penyelesaian yang lebih cepat, lebih akurat," kata Setnov di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (2/11).
Menurut Setnov, surat edaran tersebut sengaja disebarkan guna menjaga kebaikan banyak orang. Maka dari itu Setnov menghargai upaya Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
"Kan itu masalahnya harus kita lihat demi kebaikan semua pihak. Demi kebaikan saya rasa semua bisa menyadari bahwa ini untuk kepentingan yang lebih jauh. Tentu ini sudah diperhitungkan betul-betul oleh Kapolri beserta jajarannya sehingga mudah-mudahan ini bisa selesai," terangnya.
Seperti diketahui Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech), pada 8 Oktober lalu. Surat ini bertujuan untuk menindak netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Surat edaran Kapolri tersebut, tercatat bahwa orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta. Hukuman ini diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dalam surat edaran tersebut, penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian dengan mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seperti hukuman empat tahun penjara bagi siapa saja yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai Pasal 156 KUHP.
Baca juga:
Kapolri ingin penjarakan penebar kebencian, Ketua MPR sebut cocok
Edaran hate speech disebabkan kasus Tolikara dan Aceh Singkil
Kritik edaran Polri, Desmond nilai penyebar benci tidak bisa dihukum
Polri bantah SE Kapolri soal ujaran kebencian bungkam suara kritis
Polri dahulukan mediasi daripada penjarakan penulis status kebencian
-
Bagaimana bullying tersebut terjadi? Dalam video tampak korban, AY (14), tak bisa berbuat apa-apa saat menjadi sasaran teman-teman sekelasnya. Dia dimaki dengan kata-kata kasar menggunakan bahasa setempat oleh para pelaku. Korban juga dipaksa sujud dan mencium kaki pelaku. Kepalanya didorong ke bawah oleh salah satu pelaku, sementara pelaku lain tertawa. Kemudian pelaku lain sengaja mendorong temannya dengan tujuan menimpa badan korban. Saat rambut korban berantakan, pelaku memaksanya berkaca ke layar ponsel.
-
Apa yang dimaksud dengan bullying? Bullying atau perundungan salah satu masalah sosial yang kerap terjadi di lingkungan sekolah, tempat kerja hingga dunia maya.
-
Apa itu bullying? Bullying adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terus menerus.
-
Bagaimana bullying verbal bisa berdampak buruk bagi korban? Bullying verbal sering terjadi di luar pengawasan orang dewasa, sehingga sulit dideteksi. Namun, dampaknya bisa sangat serius, meninggalkan luka emosional yang mendalam pada korban.
-
Apa yang dilakukan Binus School Serpong kepada siswa yang terbukti melakukan bullying? Binus School Serpong mengaku telah mengeluarkan siswa yang terlibat kasus bullying terhadap pelajar lainnya. Selain itu, sejumlah murid yang tidak terlibat langsung tetapi menyaksikan dan tidak memberikan pertolongan juga disanksi disiplin tegas.