Ketua DPR minta pemerintah buat strategi tangkal radikalisme pada anak
Ketua DPR minta pemerintah buat strategi tangkal radikalisme pada anak.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mendesak pemerintah merumuskan strategi untuk menangkal radikalisme pada anak-anak. Desakan itu didasari rangkaian teror bom di Surabaya pekan lalu yang melibatkan anak-anak sebagai pelakunya.
"Pelibatan anak dalam tragedi bom bunuh diri di Surabaya membuat banyak kalangan gelisah. Muncul kesan bahwa negara belum maksimal melaksanakan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujar Bambang, Minggu (20/5).
-
Bagaimana peran Ditjen Polpum Kemendagri dalam menangani radikalisme dan terorisme? Ketua Tim Kerjasama Intelijen Timotius dalam laporannya mengatakan, Ditjen Polpum terus berperan aktif mendukung upaya penanganan radikalisme dan terorisme. Hal ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
-
Kenapa Ditjen Polpum Kemendagri menggelar FGD tentang penanganan radikalisme dan terorisme? Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Fasilitasi Penanganan Radikalisme dan Terorisme di Aula Cendrawasih, Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah, Rabu (23/8).
-
Siapa saja yang terlibat dalam FGD tentang penanganan radikalisme dan terorisme yang diselenggarakan Ditjen Polpum Kemendagri? FGD melibatkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi terkait. Mereka di antaranya Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah, Binda Jawa Tengah, Satuan Tugas Wilayah Densus 88, serta Sekretaris Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Jawa Tengah.
-
Apa tujuan dari FGD tentang penanganan radikalisme dan terorisme yang diselenggarakan Ditjen Polpum Kemendagri? Lebih lanjut, Handoko berharap, FGD Penanganan Radikalisme dan Terorisme ini dapat memberikan wawasan dan pemahaman dalam upaya penanganan penyebaran paham radikalisme dan terorisme. Dengan demikian, nantinya dapat terbangun stabilitas sosial politik dan keamanan dalam menjaga keutuhan bangsa Indonesia.
-
Kenapa Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) didirikan? Pembentukan pemerintahan darurat Republik Indonesia berawal dari adanya Agresi Militer Belanda Kedua pada 19 Desember 1948 di Yogyakarta. Dalam agresi tersebut, Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta ditawan oleh Belanda, sehingga menyebabkan vakum dan lumpuhnya pemerintahan.
-
Apa yang dilaporkan oleh M Azhari kepada MKD terkait dengan Bambang Soesatyo? Laporan tersebut terkait pernyataan Bamsoet bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang telah ada.
Legislator Partai Golkar itu menilai negara tampak masih lemah dalam melaksanakan fungsinya melindungi anak. Bahkan, tak ada jaminan anak-anak terlindungi dan diasuh secara baik di ketika bersama orangtua sendiri.
"Tak ada yang bisa mencegah niat dan rencana orangtua merenggut nyawa dan merampas hak hidup mereka. Pelibatan anak dalam kasus bom bunuh diri di Surabaya itu menjadi fakta yang menjelaskan bahwa masih ada kelemahan atau kesalahan negara dalam melindungi anak-anak," tegasnya.
Bamsoet menambahkan, pemerintah daerah tak bertindak ketika pihak-pihak yang terlibat terorisme tidak mengizinkan anak-anak mereka bersekolah. Sayangnya, negara melalui melalui pemerintah daerah setempat tidak berbuat apa-apa ketika anak-anak yang dilarang bersekolah oleh orangtua mereka justru didoktrin dengan radikalisme.
Menurut Bamsoet, penyebaran dan penyusupan pandangan atau benih-benih radikalisme yang menyasar remaja dan anak bukan fenomena baru. Dalam beberapa tahun belakangan ini, sebutnya, kegiatan menyusupkan pandangan radikalisme sudah dilakukan secara terbuka melalui materi yang disisipkan pada buku pelajaran.
Sayangnya, kata Bamsoet, negara dalam merespons fenomena yang tidak baru ini terkesan minimalis. Karena itu pemerintah harus lebih getol menerapkan UU Perlindungan Anak.
"Kini, sudah waktunya negara bersikap. Apalagi, ada payung hukum sebagai pijakan bagi negara untuk segera menghentikan fenomena yang membahayakan itu. Pasal 59A UU Perlindungan Anak menegaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak," tegasnya.
Selain itu, Bamsoet juga mendorong negara mempersempit ruang gerak penebar benih-benih radikalisme. Atas nama kepentingan masa depan bangsa dan negara, lanjutnya, pemerintah perlu menjalin kerja sama dengan semua organisasi keagamaan di dalam negeri untuk merumuskan strategi menangkal radikalisme pada anak dan remaja.
"Biarlah para pemuka agama menetapkan apa yang benar dan apa yang salah. Berdasarkan penetapan dari para pemuka agama itulah negara bertugas untuk mereduksi atau menghentikan penyebarluasan ajaran-ajaran yang salah itu kepada remaja dan anak-anak," tuturnya.
Baca juga:
Bamsoet tak mau lagi DPR disudutkan soal RUU Antiterorisme
Aman Abdurrahman dituntut mati, Ketua DPR minta hakim vonis seberat-beratnya
Ketua DPR prediksi RUU Terorisme selesai dalam dua pekan
Marak aksi teror, DPR minta pengamanan di rumah ibadah & objek vital ditingkatkan
Bamsoet mendadak 'baper' saat DPR jadi kambing hitam peristiwa bom & terorisme