Ketua DPR minta penanganan kasus Bank Century tidak gaduh
"Namun demikian kita juga menginginkan dari senayan penyelesaian nya tidak gaduh, karena kita sedang menyongsong agenda politik ke depan," kata Bamsoet.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo alias Bamsoet turut mengomentari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mengusut tuntas kasus Bank Century. Dia berharap penyelesaian kasus ini tidak dibuat gaduh.
"Namun demikian kita juga menginginkan dari senayan penyelesaian nya tidak gaduh, karena kita sedang menyongsong agenda politik ke depan," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4).
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Kapan Bendungan Jenderal Soedirman diresmikan? Pada tahun 1989, Bendungan Jenderal Soedirman, juga dikenal sebagai Waduk Mrica, diresmikan oleh Presiden Soeharto.
-
Siapa yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Presiden? Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren yang merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada, sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020.
-
Kapan kasus korupsi Bantuan Presiden terjadi? Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," tambah Tessa.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
Menurutnya, putusan PN Jaksel itu juga memberikan kepastian adanya penyelesaian hukum dari kasus Bank Century yang sempat menyita perhatian masyarakat. Demi menciptakan suasana kondusif, ia menyerahkan sepenuhnya penyidikan kasus tersebut pada KPK.
"Maka statement saya adalah bahwa kita serahkan sepenuhnya pada KPK untuk menindaklanjuti keputusan pengadilan yang bersangkutan sesuai perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas kasus dana talangan/bailout Bank Century. Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) mesti melanjutkan kasus Century yang diduga melibatkan eks Wapres Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede.
Skandal Bank Century sempat menyita banyak perhatian beberapa tahun belakangan. Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan wakilnya Boediono menjadi bulan-bulanan dalam kasus tersebut meski tengah berkuasa.
DPR sempat membentuk Pansus Century, sejumlah pejabat era pemerintahan SBY bahkan Boediono dipanggil untuk memberikan keterangan. Lawan politik SBY menduga, duit Rp 6,7 triliun mengalir ke pemenangan SBY-Boediono di Pilpres 2009.
Baca juga:
PN Jaksel serahkan ke KPK soal putusan terkait Boediono di kasus Century
MAKI minta KPK segera tetapkan Boediono jadi tersangka kasus Century
JK nilai putusan hakim soal praperadilan kasus Century aneh: Jarang ada seperti itu
Golkar minta penegak hukum bertindak adil usut skandal Bank Century
Soal Boediono, PDIP ungkit KPK pernah janji tuntaskan kasus Century
Perintahkan KPK tersangkakan Boediono, hakim praperadilan dinilai lampaui kewenangan