Ketua KAMI Medan Ajukan Praperadilan ke PN Medan
"Ada tiga aspek dilakukannya praperadilan ini. Pertama, aspek penetapan tersangka, kedua aspek penangkapan, dan ketiga aspek penahanan,"
Tim kuasa hukum dari Khairi Amri, Ketua KAMI Medan, yang ditangkap dan dijadikan tersangka UU ITE terkait demo menentang Omnibus Law UU Cipta Kerja, mengajukan permohonan praperadilan. Mereka menilai ada pelanggaran prosedur pada penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan kliennya.
Khairi ditangkap bersama tiga orang lainnya, yakni Juliana, Devi, dan Wahyu R Putri. Mereka disangkakan telah melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan terkait unjuk rasa ricuh penolakan Omnibus Law pada 8 Oktober 2020 lalu di Medan.
-
Kapan aksi demo terjadi? Aksi demo kali ini sangat besar, melibatkan tidak hanya mahasiswa tetapi juga para komika seperti Arie Kriting dan Mamat Alkatiri yang ikut turun berdemo.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Kapan Mayjen Purn Sunarko ikut demo di KPU? Kedatangan Sunarko untuk menyampaikan protes terhadap hasil pemilu Pemilu 2024.Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko tidak ingin banyak bicara perihal salah mantan Danjen Kopassus ikut dalam barisan demo.
-
Siapa yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju? Pasangan diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus ini menjalani tes kesehatan sebagai syarat bakal cagub dan bakal cawagub Jakarta.
-
Siapa yang terlibat dalam demo tersebut? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023). Rencananya, akan ada ribuan massa aksi yang ikut serta dalam demo tersebut.
-
Apa yang disuarakan oleh Anggota BKSAP DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin di Forum Kerja Sama di Wilayah Asia-Pasifik di Bidang Kesehatan Universal? “Tidak mungkin kita bicara soal krisis kesehatan tanpa melihat situasi yang terjadi di Palestina. Kita tahu bahwa serangan militer telah menewaskan lebih dari 13.000 warga Palestina, termasuk perempuan, anak-anak, lansia, dan difabel. Bahkan, serangan ini juga menargetkan 4 (empat) rumah sakit besar di Gaza, tak terkecuali rumah sakit Indonesia. Hal ini kemudian memicu lebih dari 50.000 pasien yang tak bisa tertangani secara maksimal, ” tegas Puteri dalam Forum Kerja Sama di Wilayah Asia-Pasifik di Bidang Kesehatan Universal, Jumat (25/11).
Permohonan praperadilan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/10). Kuasa hukum dari Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM), yang mewakili Khairi, yakin permohonan praperadilan akan dikabulkan majelis hakim.
"Ada tiga aspek dilakukannya praperadilan ini. Pertama, aspek penetapan tersangka, kedua aspek penangkapan, dan ketiga aspek penahanan. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, semua peristiwa pidana yang kami dalilkan tadi termasuk penyitaan dan penggeledahan itu harus dimaknai berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup," ungkap Ketua KAUM Mahmud Irsad Lubis di PN Medan, Senin (19/10).
Menurut Mahmud, polisi diduga sudah melanggar prosedur dalam menetapkan status tersangka. Mereka disebut tidak bisa menunjukkan alat bukti yang cukup dan gelar perkara baru dilakukan setelah penangkapan.
Dia memaparkan, Khairi ditangkap pada Jumat (9/10) dengan tuduhan menyebarluaskan ujaran kebencian dan menghasut untuk melakukan tindak kekerasan dalam grup WA Grup KAMI Medan yang beranggotakan 50 orang. "Bukti WA tersebut didapatkan setelah adanya penangkapan dan penahanan," paparnya.
Mahmud menambahkan, tudingan bahwa Khairi mendanai aksi telah terbantahkan, meskipun memang ada donasi yang masuk ke KAMI untuk membantu mahasiswa yang tengah berunjuk rasa. Namun, kliennya sama sekali tidak pernah merencanakan pendanaan unjuk rasa itu.
Dalam grup WA KAMI Medan, ada yang memaparkan mengenai bantuan Rp500 ribu dari hamba Allah untuk membantu para mahasiswa yang berunjuk rasa. Selain itu ada tambahan Rp300 ribu dari tiga orang yang kemudian dibelikan air mineral dan nasi bungkus untuk massa.
"Bayangkan, Apakah negara ini bisa runtuh runtuh dengan Rp300 ribu. Saya kira mungkin jauh dari nilai kebenaran dan itu pun didapatnya setelah ada penangkapan dan penahanan. Lagi-lagi itu tidak punya alat bukti yang cukup. karena itu kita melihat ini terlalu dipaksakan dan cacat hukum, karena itu kita daftarkan praperadilan," tandas Mahmud.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan alasan penyidik membawa kliennya ke Mabes Polri. Padahal yang melakukan penangkapan adalah Polrestabes Medan.
Baca juga:
Polisi Bidik Tersangka Lain Kasus Kerusuhan Demo Tolak UU Cipta Kerja
Jawab Isu KAMI Dalang Demo, Gatot Nurmantyo Bilang Sama Saja Bunuh Diri
Gatot Soal Petinggi KAMI Ditangkap: Mereka Bukan Pejuang Karbitan
Petinggi KAMI Ditangkap, PKS Desak Revisi UU ITE
Gatot Nurmantyo Disarankan Tempuh Praperadilan Terkait Penangkapan Petinggi KAMI