Ketua KPK akan Telepon Kapolda Jatim Kawal Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo
Jurnalis Tempo dianiaya oleh sejumlah orang saat melakukan reportase terkait Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dalam kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku akan ikut mengawal terkait penanganan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji terhadap koresponden media Tempo, Nurhadi.
Hal disampaikan Firli ketika merilis penetapan tersangka terhadap Angin atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (4/5).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
"Terkait dengan para tersangka juga melakukan tindak pidana di wilayah Surabaya, tersangka APA, tentu itu merupakan tindak pidana umum berupa penganiayaan. Maka tentu juga kami dari awal sudah berkoordinasi mengikuti apa yang dilakukan oleh Polda Jawa Timur," kata Firli.
Dia mengatakan dirinya akan menghubungi langsung Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta untuk memastikan proses hukum tetap berjalan.
"Dan kami pastikan bahwa proses hukum di Jatim itu berjalan. Karena prinsip kita sebagai aparat penegak hukum, kita harus memberikan jaminan kepastian hukum, memberikan keadilan, dan tentu juga tetap menghormati hak asasi manusia dengan asas-asas praduga tak bersalah," terangnya.
Saat ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
Enam tersangka itu yakni, pertama Angin Prayitno Aji (APA) selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019. Kedua, Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak.
Tersangka berikutnya adalah Ryan Ahmad Ronas (RAR) selaku Konsultan Pajak. Keempat Aulia Imran Maghribi (AIM), selaku Konsultan Pajak, kelima Veronika Lindawati (VL) Kuasa Wajib Pajak, dan terakhir Agus Susetyo (AS) selaku Konsultan Pajak.
Penganiyaan Reporter Tempo di Jawa Timur
Sebelumnya, Koresponden media Tempo, Nurhadi menjadi korban kekerasan diduga aparat saat melakukan tugas jurnalistik di Kota Surabaya, Jawa Timur. Dia dianiaya oleh sejumlah orang saat melakukan reportase terkait Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dalam kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penuturan Hadi, panggilan akrab Nurhadi melalui rilis yang disampaikan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, pada Sabtu (27/3) malam, dia mendapat tugas untuk melakukan reportase terkait Angin Prayitno Aji dalam kasus suap pajak yang ditangani KPK.
Pada hari itu, ia mendapat informasi jika Angin sedang memiliki hajatan mantu di Surabaya. Mendapati informasi tersebut, ia lantas menuju Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di Jalan Moro Krembangan, Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya.
Namun sayangnya, saat berada di tempat itu, ia diduga mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan dari sejumlah orang yang mengaku aparat. Selain diinterogasi, dia juga mendapat penganiayaan berupa pemukulan hingga ancaman pembunuhan.
Tidak hanya itu, dia juga dipaksa untuk menerima sejumlah uang sebagai kompensasi perampasan dan pengerusakan alat liputan. Tidak berhenti di situ, Hadi kembali dibawa ke salah satu hotel di Surabaya, kemudian diinterogasi oleh dua orang yang mengaku polisi. Usai mendapatkan perlakuan tersebut, Hadi lantas dipulangkan pada Minggu (28/3) dini hari.
Baca juga:
Seorang Pria di Asahan Tewas Usai Dianiaya di Warung Tuak
Bule Asal Italia di Bali Dicekik dan Dibanting hingga Patah Kaki
Cinta Diputus, Pemuda di Cianjur Bakar Kekasih
Aniaya Lansia hingga Berlumur Darah, Sikap Pemuda Tulungagung Ini Jadi Sorotan
2 Pemuda di Jayawijaya Serang Polisi dan Coba Rampas Senpi