Ketua KPK bakal dimintai keterangan soal korupsi e-KTP
Nantinya saat pemeriksaan Agus dalam kapasitas sebagai mantan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah). Namun untuk jadwal pemeriksaan Agus, menurut Yuyuk masih belum dikoordinasikan dengan tim penyidik KPK.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo akan dipertimbangkan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait polemik proyek kasus e-KTP. Nantinya saat pemeriksaan Agus dalam kapasitas sebagai mantan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah).
"Semua orang yang diduga memiliki informasi dapat dimiliki keterangannya," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jumat (21/10).
Namun untuk jadwal pemeriksaan Agus, menurut Yuyuk masih belum dikoordinasikan dengan tim penyidik KPK. Selain itu, Yuyuk menegaskan, KPK saat itu juga mundur dari pendampingan program e-KTP.
Sama dengan LKPP, alasan KPK mundur tidak lain adalah saran yang diberikan KPK tidak digubris.
"Bukan hanya LKPP, tapi KPK juga dimintai rekomendasi tapi tidak diindahkan bahkan kirim ke Presiden dengan saran yang sama tapi tidak diindahkan," jelas Yuyuk.
Sebelumnya, Gamawan Fauzi mengklaim proyek gagasannya itu sudah dilakukan audit oleh BPKP dan KPK. Gamawan juga mengklaim tidak ada kerugian dari proyek tersebut.
"Saya mengajak KPK, saya juga BPKP audit dua kali. Jadi setelah tender saya minta audit lagi ke BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) setelah itu saya tidak tahu lagi," ujar Gamawan selepas menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi atas tersangka Irman, Rabu (12/10).
Dia juga mengklaim tidak pernah ada rekomendasi dari manapun termasuk KPK untuk menghentikan sementara proyek e-KTP. Menurutnya proyek e-KTP sudah sesuai dengan prosedur termasuk soal anggaran.
"Enggak ada itu (rekomendasi penghentian sementara proyek e KTP)," tukasnya.
Seperti diketahui, kasus yang bergulir 2 tahun lebih ini hingga sekarang belum naik proses persidangan. KPK mengaku masih terus mengumpulkan alat bukti dalam penanganan kasus ini.
Dari kasus ini KPK baru menetapkan dua orang tersangka yakni Sugiharto mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Dalam Negeri, dan Irman mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Muhamad Nazaruddin, terpidana kasus suap proyek Hambalang, juga pernah diperiksa sebagai saksi. Mantan bendahara umum partai Demokrat itu secara lantang menyebut ada aliran dana ke Gamawan Fauzi dan Irman atas proyek e-KTP.
Pernyataan Nazaruddin yang menyudutkan Gamawan bukan kali pertama, sebelumnya saat pemeriksaan untuk kasus korupsi e-KTP, dia diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Sugiharto. Saat itu, selepas menjalani pemeriksaan dia juga menyatakan bahwa Gamawan Fauzi menerima aliran dana atas proyek tersebut.
Dia juga mengklaim bahwa KPK telah mengantongi jumlah uang yang diterima Gamawan.
"KPK sudah punya datanya semua. Gamawan terima uang berapa," tukasnya, Selasa (27/9).
Atas perbuatannya Sugiharto dan Irman disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.