Ketua KPK beri sinyal ada tersangka baru untuk kasus korupsi e KTP
KPK beri sinyal ada tersangka baru kasus korupsi e KTP. Namun, Ketua KPK, Agus Rahardjo, masih menutup rapat identitas calon tersangka. Saat ini, katanya, penyidik masih mengumpulkan beberapa data untuk segera menetapkan tersangka baru dari kasus korupsi proyek e-KTP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal bakal ada tersangka baru dalam kasus proyek e-KTP. Hal ini diutarakan langsung oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo.
"Tersangka baru kemungkinan ada, karena saya mempunyai keyakinan bahwa kerugian negaranya Rp 2,3 triliun pasti tidak hanya dua orang yang bertanggung jawab," ujar Agus seusai melakukan tes urine yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di auditorium KPK, Senin (14/11).
Namun, dia menutup rapat identitas calon tersangka. Saat ini, dikatakan Agus, penyidik masih mengumpulkan beberapa data untuk segera menetapkan tersangka baru dari kasus korupsi proyek e-KTP.
"Kita sedang mendalami, sedang mencari alat bukti mencari data mudah mudahan kita segera menemukan dan tidak berlama lama," tukasnya.
Seperti diketahui, kasus korupsi proyek e-KTP kembali menjadi perhatian publik saat KPK menetapkan Irman, mantan Dirjen Dukcapil di Kementerian Dalam Negeri, sebagai tersangka. Irman merupakan tersangka kedua sebelumnya ada Sugiharto mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Dalam Negeri yang terlebih dulu menjadi tersangka.
Proses penyidikan mulai memanggil beberapa saksi penting dari kasus tersebut, sebut saja Mantan Mendagri Gamawan Fauzi, mantan Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar, dan Muhammad Nazaruddin.
Nazaruddin yang menjalani pemeriksaan marathon di KPK itu berulang kali menyebut nama-nama yang menikmati keuntungan sendiri dari proyek senilai Rp 6 triliun itu. Nama Gamawan Fauzi menjadi nama yang santer disebut Nazar telah menerima USD 2.5 Juta, ada pula Irman, dan Agus Martowardojo. Kasus yang telah bergulir selama dua tahun itu pun terus dikebut oleh KPK.
Hingga saat ini baru Irman dan Sugiharto saja yang menjadi tersangka. Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.
Baca juga:
Soal korupsi e-KTP, Nazaruddin diminta buktikan keterlibatan Novanto
Kemendagri dinilai bertanggungjawab soal korupsi e-KTP
KPK enggan beberkan hasil pemeriksaan Agus Marto di proyek e-KTP
Mantan Ketua Komisi II diperiksa KPK soal proyek e-KTP
Kasus e-KTP, masa penahanan Sugiharto diperpanjang KPK
Dituduh terima fee korupsi e-KTP, Agus Marto bilang 'itu fitnah'
Agus Marto sebut pengguna anggaran bertanggung jawab korupsi e-KTP
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Kenapa KPK memeriksa Eddy Hiariej? Eddy Hiariej diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.