Ketua KPK: Korupsi Membuat Keterlambatan dan Perlambatan Pembangunan Nasional
Dia mengungkapkan, tidak berlebihan apabila korupsi tidak dapat dihentikan maka akan berpengaruh dalam mewujudkan tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengatakan, tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi turut mengganggu gerak laju pembangunan nasional.
"Korupsi memang kita sadari bukan hanya sekadar merugikan keuangan negara dan perekonomian negara tetapi lebih jauh daripada itu sehingga cukup mengganggu, bahkan membuat keterlambatan dan perlambatan gerak laju pembangunan nasional," katanya dalam sambutannya saat webinar yang digelar Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Rabu (28/7).
-
Bagaimana Firli Bahuri bisa menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Kenapa KPK dianggap tidak etis memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri? Menurut Alex, tak etis lembaga antikorupsi memberi bantuan hukum terhadap tersangka korupsi."Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen," kata Alex. "Kalau perkara yang menyangkut korupsi itu, ya tentu tidak etis juga sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi membela dari tersangka korupsi. Jadi waktu itu disimpulkan seperti itu," Alex menambahkan.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Apa yang diungkapkan Firli mengenai pemberantasan korupsi? “Saya mohon dukungan dari seluruh rakyat Indonesia. Bahwa memang di dalam melakukan pemberantasan korupsi itu tidak mudah, tentulah banyak tantangan dan hambatan, bahkan jiwa raga harus kita korbankan,” kata Firli saat ditemui awak media.
-
Siapa yang menggantikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
Oleh karena itu, dia mengungkapkan, tidak berlebihan apabila korupsi tidak dapat dihentikan maka akan berpengaruh dalam mewujudkan tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Firli menegaskan, pemerintah terus berupaya untuk melakukan dan mengakhiri praktik-praktik korupsi melalui beberapa regulasi, salah satunya melalui Stranas PK yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018. Ada pun sasaran Stranas PK berdasarkan tiga fokus, yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara serta reformasi birokrasi dan penegakan hukum.
"Sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2018, kami sama-sama bergerak maju dalam rangka melakukan supaya tidak terjadi korupsi. Praktik-praktik yang telah kami lakukan di antaranya sesuai dengan amanat dan kebijakan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, saat ini sudah saatnya kita melakukan perubahan paradigma penguasa dan birokrat harus bergeser menjadi pelayan masyarakat. Yang tadinya dilayani sudah saatnya harus melayani," jelasnya seperti dilansir dari Antara.
Dia mengatakan, pencegahan korupsi yang dilakukan lembaga ini tidak hanya dengan perbaikan sistem tetapi memperkuat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
"Pencegahan korupsi yang dilakukan KPK tidak hanya dengan cara perbaikan sistem tetapi KPK telah mengambil bagian dalam rangka memperkuat APIP. KPK ikut di dalam bagaimana penyusunan RAPBN dan RAPBD, kami ingin pastikan setiap perencanaan, pelaksanaan, dan saat pengawasan tidak terjadi korupsi," ujarnya.
Firli mencontohkan pada tahun 2020 berkat kerja sama KPK dengan kementerian/lembaga berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara senilai Rp592 triliun.
"Pada tahun 2020 atas keja sama KPK dengan kementerian/lembaga yang tergabung dalam penertiban aset barang milik negara maupun barang milik daerah, KPK menghasilkan penyelamatan potensi kerugian negara setidak-tidaknya Rp592 triliun. Angka ini sungguh besar dan KPK terus berupaya untuk melakukan upaya-upaya penyelamatan aset milik negara maupun milik daerah," tutupnya.
Baca juga:
KPK Dalami Korupsi Pengadaan Tanah di DKI Lewat 3 Tersangka
KPK Dalami Mark Up Harga Dalam Kasus Korupsi Pengadaan Tanah DKI di Munjul
KPK Duga Hengky Kurniawan Ikut Membahas Proyek Bansos Bersama Aa Umbara
KPK Harap Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Suap Pajak Angin Prayitno Aji
Kuasa Hukum Nilai Penetapan Angin Prayitno Sebagai Tersangka Tak Sesuai KUHAP
Dewas: Sidang Dugaan Etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Digelar Pekan Depan
KPK Sebut Hasil Pemeriksaan Dewan Tegaskan Proses TWK Tidak Langgar Etik