Ketua KPK: Pemberantasan korupsi kita tidak jelek-jelek amat
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengklaim pemberantasan korupsi di Indonesia sebenarnya tidak buruk. Pernyataan ini menyikapi pembentukan Densus Antikorupsi oleh Polri yang disebut akan menyaingi KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengklaim pemberantasan korupsi di Indonesia sebenarnya tidak buruk. Pernyataan ini menyikapi pembentukan Densus Antikorupsi oleh Polri yang disebut akan menyaingi KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.
"Sebenarnya pemberantasan korupsi kita tidak jelek-jelek amat. Kalau kita lihat hasilnya di Asean, dulu kita paling bawah, sekarang kan tidak, kalau kita lihat 1999, itu kan di bawah Vietnam, Filipina dan sebagainya," kata Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10).
Agus berharap, dibentuknya Densus Antikorupsi tidak mengganggu kewenangan KPK dalam memberantas korupsi. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan terkait Densus Antikorupsi.
"Mudah-mudahan tidak dan nanti dikoordinasikan," ujar Agus.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah terkait pembentukan Densus Antikorupsi, termasuk soal anggaran. Setelah dihitung, anggaran operasional yang dibutuhkan mencapai Rp 2,6 triliun.
Anggaran itu dibagi menjadi 3 bagian yakni belanja pegawai, modal dan barang. Untuk belanja pegawai, anggaran yang dibutuhkan untuk menggaji 3.560 personel sekitar Rp 786 miliar.
Tito menginginkan anggota Densus Antikorupsi sama dengan gaji anggota KPK. Kemudian, belanja barang sekitar Rp 359 miliar serta belanja modal sebesar 1,55 triliun untuk membuat sistem, kantor serta pengadaan alat.
"Sehingga anggaran setelah kita hitung belanja pegawai 3.560 personel mencapai Rp 786 miliar. Belanja barang yakni untuk operasional lidik, sidik dan lain-lain sebesar Rp 359 miliar," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi III di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10).
"Sedangkan belanja modal sebesar Rp 1,55 triliun termasuk untuk membuat sistem dan kantor serta pengadaan alat penyelidikan, surveilance, penyidikan, dan lain-lain. Kemudian totalnya mencapai 2,6 triliun," sambungnya.
Baca juga:
KPK terus tagih penuntasan kasus Novel Baswedan
Saut Situmorang sebut Densus Tipikor atasi lubang yang tak bisa disentuh KPK
Komisi III rapat dengan KPK, Polri dan Kejaksaan bahas penanganan korupsi
Hadiri rapat koordinasi di Komisi III, KPK siap dievaluasi
PKS soal Densus Tipikor & KPK: Ini seperti Fastabiqul Khairat
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.