Ketua KPK Sebut 36 Kasus Dihentikan Bisa Dibuka Kembali Jika Ada Bukti Baru
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut penyelidikan 36 kasus yang dihentikan bisa dibuka kembali.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut penyelidikan 36 kasus yang dihentikan bisa dibuka kembali. Syaratnya harus ditemukan alat bukti baru pada kasus tersebut.
"Kalau ada bukti baru, bisa dong," ujar Firli di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (24/2).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Bagaimana Firli Bahuri bisa menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Siapa yang menggantikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
Firli kemudian bicara kritikan yang dilemparkan ke KPK terkait penghentian kasus tersebut. Menurutnya, kritikan tersebut adalah biasa dan wujud peduli dengan KPK.
"Ini kalau kritikan biasa lah. Maksud saya begini, memang mengawal sesuatu yang baru, dalam sistem keterbukaan, kalau Anda biasa tertutup pasti Anda akan kaget dengan tertutup," lanjut dia.
"Ada yang disebut curva J, seketika kita buka terbuka, maka pasti ada risiko, tapi yang pasti begini, kritikan itu kita jadikan suatu bahan untuk koreksi, untuk lebih hati-hati, dan itu juga wujud bukti yang kritik itu sayang dengan KPK, dia cinta," tuturnya.
Firli menegaskan, penghentian 36 kasus itu dilakukan sesuai mekanisme hukum. Ia pun memastikan bahwa penghentian kasus di lembaga antirasuah bukan sesuatu hal yang aneh. KPK menyebut penghentian kasus tersebut tidak berkaitan dengan pihak mana pun.
"Kita tidak menyebut kasusnya apa, kita tidak menyebut siapa yang terlibat, tidak," tandas eks Kapolda Sumsel itu.
Baca juga:
Ketua KPK Sebut Penyelidikan 36 Kasus Korupsi Dihentikan Sesuai Ketentuan Hukum
Bupati Solok Selatan Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Fakta-Fakta Penghentian Kasus juga Dilakukan KPK di Era Agus Rahardjo dan Sebelumnya
Gurita Keluarga Nurhadi di Suap Perkara MA
KPK Kembali Panggil Istri Nurhadi
Ada 336 Tunggakan Penyelidikan Kasus Korupsi Mandek di KPK Sejak 2008