Ketua KPK Wanti-Wanti Pejabat Negara soal Konflik Kepentingan: Itu Wujud Nyata Korupsi!
Advertisement
Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango mewanti-wanti para penyelenggara negara terkait conflict of interest (konflik kepentingan).
Dia menegaskan, konflik kepentingan berkaitan erat dengan kasus korupsi.
"Conflict of interest (benturan kepentingan) bukan lagi sekedar embrio korupsi melainkan wujud nyata perilaku korupsi itu sendiri," kata Nawawi kepada wartawan, Kamis (25/1).
Menurutnya, perlu ada ketegasan dalam pemberantasan korupsi yang menyangkut para penyelenggara negara sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Advertisement
"Atau ditambahkan pada UU Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi salah satu instrumen/sistem yang dikelola untuk Pencegahan Korupsi sebagaimana LHKPN dan pengaturan Gratifikasi," jelas dia.
Menurutnya, di beberapa negara maju ada aturan ketat soal clonflict of interest penyelenggara negara.
"Di sejumlah negara maju, soal pengelolaan konflik kepentingan ini memiliki pengaturan yang ketat,"
ujarnya.
merdeka.com
Dia menambahkan, masalah konflik kepentingan penyelenggara negara sudah menjadi pembahasan di KPK. Bahkan, jadi salah satu materi pada saat dialog capres-cawapres dalam PAKU Integritas beberapa waktu lalu.
Sementara saat ini, kata Nawawi, lembaga anti rasuah itu tengah bekerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) dalam menyusun aturan konflik kepentingan di lingkungan MA.
"Sekarang KPK sedang bekerja sama dengan Mahkamah Agung RI dengan support dari OPDAT (overseas prosecutorial development assistance and training), telah membentuk pokja di MA yang terdiri dari sejumlah hakim agung untuk menyusun aturan tentang konflik kepentingan di lingkungan Mahkamah Aging RI,"
Penyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.