Ketua KPU tak setuju usulan KPK soal Perppu calon kepala daerah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menilai belum adanya hal mendesak sehingga perlu adanya Perppu. Alasannya, hal tersebut hanya merugikan pemilih.
Penetapan tersangka oleh KPK terhadap calon kepala daerah menimbulkan perdebatan. Pemerintah mengimbau proses hukum tersangka ditunda hingga proses Pilkada selesai, namun KPK tak bergeming.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan sedianya pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), agar adanya pergantian jika calon kepala daerah tersandung masalah hukum.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Mengapa KPU didirikan? KPU didirikan sebagai hasil dari reformasi politik pasca Orde Baru.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menilai belum adanya hal mendesak sehingga perlu adanya Perppu. Alasannya, hal tersebut hanya merugikan pemilih.
"Saya enggak setuju, karena kalau (calon kepala daerah) boleh diganti di masa yang akan datang itu tidak jadi serius dalam pengusungan," ujar Arief dalam diskusi di Jakarta Pusat, Sabtu (17/3).
Sejatinya, menurut Arief, sistem pemilihan di Indonesia terlampau baik ketimbang di negara lain. Hal ini ditandai dengan banyaknya aturan serta undang-undang yang mengatur hal-hal kecil, semisal bahan material kotak suara, bentuk kertas suara.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika calon kepala daerah tersandung masalah hukum justru menjadi momentum bagi para partai politik dan pemilih. Terlebih lagi, imbuh Arief, masih panjang tahapan Pilkada yang akan dijalani sehingga pemilih perlu awas di tahapan selanjutnya.
"Tetap saja begini. Ingat ini kan masih tahap pencalonan, masih ada tahap pemilihan, penghitungan suara, pemilih harus jeli di sini," ujarnya.
Usulan lain disampaikan Arief bahwa calon kepala daerah dengan status tersangka harus diskualifikasi. Namun, dia menegaskan harus ada spesifikasi hukum yang membuat calon kepala daerah dilarang mengikuti kontestasi Pilkada.
"Harus ada spesifikasi pidana misalnya tersangka korupsi, pembunuhan," ujar Arief.
(mdk/cob)