Ketua KPU Timor Tengah Utara dan Malaka NTT Mengundurkan Diri
Ketua KPU NTT Thomas Dohu membenarkan informasi pengunduran diri Ketua KPU Kabupaten TTU dan Malaka tersebut.
Dua Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Nusa Tenggara Timur (NTT), mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri ini dilakukan jelang pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Keduanya adalah Paulinus Lape Feka sebagai Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), dan Makarius Bere Nahak sebagai Ketua KPU Kabupaten Malaka.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana KPU menentukan hasil Pemilu 2024? KPU bakal memutuskan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilu 2024 hari ini, Rabu (20/3). Hari ini merupakan batas akhir rekapitulasi suara tingkat nasional, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU bakal terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi yang tersisa dari total 38 provinsi. Yakni Papua dan Papua Pegunungan.
-
Kapan KPU menetapkan calon kepala daerah di Pilkada 2024? KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menetapkan sebanyak 1.553 pasangan calon," ujar Mellaz saat jumpa pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Senin (23/9).
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Kapan KPU akan mengumumkan hasil resmi Pilpres 2024? Sebagai informasi, sengketa hasil Pilpres 2024 akan disidangkan ke MK pasca KPU mengumumkan hasil resminya pada 20 Maret 2024.
-
Bagaimana Pantarlih membantu KPU dalam Pilkada 2024? Pantarlih berperan dalam membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan melakukan pemutakhiran data pemilih.
Ketua KPU NTT Thomas Dohu membenarkan informasi pengunduran diri Ketua KPU Kabupaten TTU dan Malaka tersebut.
"Iya benar, ada dua ketua yang mengundurkan diri yakni TTU dan Malaka," jelasnya, Senin (1/5).
Alasan Pengunduran Diri
Menurut Thomas Dohu, berdasarkan informasi yang diterima, keduanya mengundurkan diri karena ingin mencalonkan diri sebagai anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).
"Alasannya ikut calon DPRD. DPRD kabupaten atau provinsi mungkin juga, karna kami belum mengetahui secara pasti," ungkap Thomas Dohu.
Menurut Thomas Dohu, maju sebagai anggota DPRD merupakan hak setiap warga negara. Termasuk bagi Paulinus Lape Feka dan Makarius Bere Nahak.
"Kalau ikut pencalonan hak masing-masing, namun karena mereka adalah penyelenggara, maka wajib mengundurkan diri. Divisi teknis juga telah mengajukan surat pengunduran diri ke Ketua KPU RI," tutupnya.
(mdk/tin)