Ketua MA Baru Diminta Tolak PK Mardani H Maming
Ketua Mahkamah Agung periode 2024-2029 Sunarto diketahui juga merupakan Ketua Majelis Hakim PK Mardani H Maming.
Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto diminta menolak peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming jika tidak ada novum baru. Hal ini disampaikan Pakar Hukum Universitas Lampung (Unila) Hieronymus Soerjatisnanta.
Ketua Mahkamah Agung periode 2024-2029 Sunarto diketahui juga merupakan Ketua Majelis Hakim PK Mardani H Maming.
“Saya yakin dengan kapasitas beliau (Ketua Mahkamah Agung Sunarto) dalam memeriksa perkara hukum dan keadilan adalah pegangannya. Peninjauan kembali membutuhkan novum (bukti baru) yang terkait dengan judex iuris, proses PK bukan hal yang sederhana, bila novum tidak kuat maka putusan akan ditolak,” tegas dia, Selasa,(22/10).
Hieronymus yakin, Hakim Agung Sunarto mempunyai integritas yang tinggi dalam memutus setiap perkara. Dia menyinggung sosok dan latar belakang dari Sunarto.
“Latar belakang Ketua MA saat ini banyak di Badan pengawasan MA RI. Beliau adalah pribadi yang mempunyai integritas tinggi dan pembawaannya yang humble (rendah hati),” jelas dia.
Dia pun berharap, Sunarto dapat terus menegakkan nilai keagungan yang sesuai dengan blue print reformasi birokrasi MA usai dilantik sebagai Ketua MA periode 2024-2029. Dia mengingatkan, pentingnya Sunarto menjaga semangat anti korupsi dengan menolak PK Mardani H Maming.
“Harapan terbesar adalah komitmennya untuk menegakkan nilai keagungan dari mahkamah agung sebagaimana tertuang dalam blue print reformasi birokrasi MA. Oleh karena itu, semangat anti korupsi tidak dapat dipisahkan dengan upaya menegakkan hukum dan keadilan,” pungkas dia.
Hakim Agung Sunarto resmi menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung. Dia membacakan sumpah jabatan di depan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Selasa (22/10).
Selaras penetapan Hakim Agung Sunarto sebagai Ketua MA, masyarakat tengah dihebohkan dengan PK Mardani H Maming. Terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) itu telah kalah 3 kali berturut-turut baik di pengadilan tingkat pertama hingga kasasi.
Pengadilan tingkat pertama sedianya telah memvonis Mardani H Maming bersalah dan harus menjalani kehidupan di bui selama 10 tahun, serta denda Rp500 juta.
Mantan Ketua Himpunan pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini, terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN). Itu dilakukan saat Mardani H Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Majelis hakim yang diketuai Hero Kuntjoro juga mengenakan pidana tambahan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp110,6 miliar dengan ketentuan, jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan 2 tahun kurungan.
Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani H Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun.
Masih tak terima, Mardani H Maming mengajukan kasasi ke MA. Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, tegas menolak kasasi tersebut.
Selain itu, majelis hakim MA menghukum Mardani H Maming harus membayar uang pengganti Rp110.604.371.752 (Rp110,6 miliar) subsider 4 tahun penjara.
Nama Mardani H Maming pun kembali mencuat usai mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.
Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H.
Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. Saat ini PK Mardani H Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.