Ketua MA ngaku belum baca rekomendasi KY soal sanksi Hakim Sarpin
"Kita belum baca apa rekomendasinya. Alasannya apa saja," kata Hatta Ali.
Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali mengaku belum mengambil sikap terkait rekomendasi Komisi Yudisial (KY) untuk memberikan sanksi kepada hakim tunggal yang memimpin sidang gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi. Hatta mengatakan, akan lebih dulu berdiskusi dengan sejumlah pihak di lembaganya.
"Kita belum baca apa rekomendasinya. Alasannya apa saja. Lalu nanti pimpinan di MA akan rapat untuk membicarakan putusan tersebut," kata Hatta usai menghadiri acara buka bersama di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/7). Padahal rekomendasi sanksi itu sudah dikeluarkan KY sejak 30 Juni lalu.
Kendati demikian, Hatta menegaskan, rekomendasi itu tidak akan merubah keputusan atas praperadilan tersebut. "Sepanjang menyangkut masalah teknis tidak bisa. Itu adalah independensi hakim. Nanti kita lihat sampai sejauh mana pelanggaran itu terjadi," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) sepakat merekomendasikan pemberian sanksi skorsing terhadap Hakim Sarpin Rizaldi. Dia diskor selama enam bulan lantaran dianggap ada beberapa prinsip yang dilanggar dalam memenangkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan.
"Pleno KY lengkap (7 orang) menyepakati merekomendasikan sanksi skorsing (nonpalu) selama enam bulan)," kata Komisioner KY, Imam Anshory Saleh saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Selasa (30/6).
Menurut Imam, ada beberapa prinsip yang dilanggar oleh Hakim Sarpin. Pertama, dia dinilai tidak teliti dalam mengutip keterangan ahli yang dijadikan pertimbangan untuk memutus.
"Sehingga yang disampaikan ahli bertentangan dengan yang dimuat hakim dalam putusannya," ujar Imam.
Sedangkan kedua, Hakim Sarpin tidak teliti menuliskan identitas ahli dengan menyebut Prof Sidharta sebagai ahli hukum pidana. Padahal yang bersangkutan ahli filsafat hukum.
Kemudian dari pada itu, lanjut Imam, Hakim Sarpin juga telah menerima fasilitas pembelaan dari kuasa hukum secara gratis. Dia pun dianggap tidak memiliki kerendahan hati untuk memenuhi panggilan KY.
"Dia malah menantang 'kalau berani KY datang ke PN Jakarta selatan'," tandasnya.
Baca juga:
Disanksi KY, Hakim Sarpin bakal dipanggil MA
Ruhut bela Hakim Sarpin: KY enggak usah ajarin ikan berenang
Sidang berjalan alot, KY rekomendasikan Hakim Sarpin diskors 6 bulan
Usut dugaan pelanggaran etik Hakim Sarpin, 2 komisioner KY diteror
Kasus pencemaran nama baik, Hakim Sarpin diperiksa Bareskrim
Didampingi kuasa hukum, Hakim Sarpin Rizaldi diperiksa Bareskrim
-
Apa yang dijelaskan oleh KY kepada Komisi III DPR tentang seleksi calon hakim agung? Surat yang ditandatangani Ketua KY Amzulian Rifai (4/9) itu intinya menyatakan bahwa seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM telah memenuhi peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait.
-
Apa yang di Apresiasi Komisi III dari Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
-
Kenapa Komisi III DPR menolak semua calon hakim agung yang diusulkan KY? Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat."Ada beberapa hal yang kami tangkap alasan penolakan semua calon hakim agung yang disampaikan oleh KY kepada DPR: ada isu calon hakim agung tidak memenuhi syarat tiga tahun sebagai hakim tinggi, ada juga isu bahwa calon hakim agung tidak memenuhi syarat 20 tahun sebagai hakim," ucap Anggota KY Sukma Violetta pada konferensi pers itu.
-
Apa tugas Arsul Sani di Komisi II? Tugas Arsul di Komisi II untuk memperkuat suara dan sudut pandang PPP terkait agenda revisi undang-undang dan pemilu.
-
Bagaimana KY membantah argumen Komisi III DPR terkait syarat calon hakim agung yang tidak memenuhi 20 tahun masa jabatan sebagai hakim? Sukma menjelaskan, dalam menyeleksi calon hakim agung, KY juga merujuk kepada Putusan MK Nomor 53/PUU-XIV/2016. Berdasarkan putusan tersebut, MK menyatakan syarat calon hakim agung dari jalur hakim karier, salah satunya, berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi."Artinya, walaupun satu hari menjadi hakim tinggi, termasuk apabila hakim tersebut tidak ditempatkan di pengadilan tinggi, tetapi ditempatkan di unit-unit di MA, misalnya di Badan Pengawas MA, di kepaniteraan dan sebagainya, maka hakim karier tersebut sudah memenuhi syarat sebagai calon hakim agung," jelas dia.
-
Siapa yang mendoakan akan keputusan majelis hakim dapat membawa nasib masa depan Indonesia? Cawapres 1 Muhaimin Iskandar mendoakan akan keputusan majelis hakim dapat membawa nasib masa depan Indonesia selama 5 tahun akan yang akan datang.