Ketua Majelis Kasasi Ternyata juga Setuju Ronald Tannur Divonis Bebas, Ini Alasannya
Soesilo menyimpulkan Ronal Tannur tidak mempunyai mens rea atau niat untuk melakukan tindak pidana.
Ketua majelis yang menangani perkara Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi, Hakim Agung Soesilo, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan hakim agung lainnya. Dia menilai terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti itu seharusnya divonis bebas, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
Dikutip dari Antara, berdasarkan salinan putusan kasasi Nomor 1466 K/Pid/2024 yang diunduh dari laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, Rabu (11/12), Soesilo menyimpulkan Ronal Tannur tidak mempunyai mens rea atau niat untuk melakukan tindak pidana.
- Babak Baru Kasus Ronald Tannur Usai Divonis Bebas, Jaksa Resmi Layangkan Memori Kasasi
- Pascadivonis Bebas, Ronald Tannur Terdakwa Kematian Dini Sera Sudah Tinggalkan Rutan Surabaya
- Ronald Tannur Divonis Bebas, Ahmad Sahroni: Hakimnya Sakit, Harus Diperiksa
- Keluarga Dini Kecewa Ronald Tannur Divonis Bebas: Tuhan akan Membalas yang Dilakukan Hakim PN Surabaya
Oleh sebab itu, ia menilai putusan PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur sudah tepat.
"Konstruksi fakta yang dibangun dalam surat dakwaan penuntut umum dihubungkan dengan alat bukti, maka muncul konklusi ataupun kesimpulan bahwa terdakwa tidak mempunyai mens rea untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum sehingga putusan judex facti (PN Surabaya) yang membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum sudah tepat," demikian petikan pendapat berbeda Soesilo.
Hakim Agung Soesilo menilai korban Dini Sera Afrianti meninggal dunia akibat luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul yang mengakibatkan perdarahan. Meski terdapat hasil visum yang menjelaskan kematian, tetapi Soesilo menilai hasil visum itu tidak serta merta menyatakan Ronald Tannur sebagai pelaku.
"Apalagi sampai adanya dugaan terdakwa melindas tubuh Dini Sera Afrianti sebagai penyebab meninggalnya Dini Sera Afrianti karena tidak ada alat bukti yang dapat membuktikan dugaan tersebut," ujar Soesilo.
Soesilo meyakini saksi-saksi yang diperiksa di persidangan tidak dapat menerangkan perbuatan yang didakwakan kepada Ronald Tannur. Bukti-bukti elektronik berupa rekaman CCTV juga tidak menunjukkan bahwa Ronald Tannur telah melindas tubuh Dini Sera Afrianti dengan mobilnya.
Majelis kasasi terdiri atas tiga hakim agung. Kendati Soesilo selaku ketua majelis memiliki pendapat berbeda, dua hakim agung lainnya, yakni Ainal Mardhiah dan Sutarjo, sepakat bahwa Ronald Tannur terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
Oleh karena itu, majelis kasasi memutuskan mengabulkan permohonan kasasi yang dimohonkan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya. Ronald Tannur dihukum dengan pidana penjara selama lima tahun sehingga vonis bebas yang bersangkutan menjadi gugur.
Kejagung Tanggapi Dissenting Opinion Hakim Kasasi Ronald Tannur
Terpisah, Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons adanya pendapat berbeda (dissenting opinion) dari majelis hakim kasasi dalam perkara pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur.
“Saya kira informasi ini menjadi informasi yang berharga. Kami mau menyatakan, tentu setiap hakim memiliki keyakinan masing-masing dalam menilai suatu perkara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta.
Terkait apakah Soesilo akan diperiksa oleh penyidik, ia mengatakan bahwa keputusan itu tergantung dari tingkat urgensinya dalam penyidikan kasus dugaan pemufakatan jahat berupa suap pada putusan tingkat kasasi Ronald Tannur yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan pengacara Ronald, Lisa Rahmat.
“Saya kira itu menjadi perhatian dan tentu ini akan kami informasikan kepada penyidik. Apakah penyidik menganggap ini sebagai informasi yang sangat urgen untuk dilakukan pendalaman? Saya kira kita tunggu,” ujarnya.
Polemik Vonis Bebas Ronald Tannur
Belakangan putusan vonis bebas Ronald Tannur oleh PN Surabaya ramai diperbincangkan karena majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap atau gratifikasi dalam memutus perkara Ronald Tannur.
Majelis kasasi juga menjadi sorotan setelah mantan pegawai MA Zarof Ricar ikut ditetapkan sebagai tersangka. Zarof Ricar diduga menjadi makelar untuk memuluskan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi, tetapi dia disebut belum menyerahkan uang suap kepada hakim agung kasasi.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan tim pemeriksa yang dibentuk MA menyimpulkan bahwa majelis kasasi Ronald Tannur tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Namun demikian, tim pemeriksa MA mengakui Zarof Ricar pernah bertemu dengan Soesilo di Makassar. Menurut MA, dalam pertemuan singkat itu, Zarof Ricar sempat menyinggung soal perkara kasasi Ronald Tannur, tetapi Soesilo tidak memberikan tanggapan.