Ketua MK sudah diberi sanksi, dewan etik takkan proses dugaan lobi politik
Ketua Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) Achmad Rustandi menegaskan, pihaknya tidak akan memproses kembali laporan dugaan lobi politik Ketua MK Arief Hidayat terkait pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa. Sebab, Arief sudah pernah diperiksa dan dijatuhkan sanksi.
Ketua Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) Achmad Rustandi menegaskan, pihaknya tidak akan memproses kembali laporan dugaan lobi politik Ketua MK Arief Hidayat terkait pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa.
"Kan sudah pernah diperiksa kalau laporan terkait Desmond," Kata Achmad Rustandi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (27/2).
-
Apa keputusan yang diambil oleh MKMK terkait jabatan Hakim Arief Hidayat di PA GMNI? "Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3). "Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukan Hakim Terlapor sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia," sambung Palguna.
-
Siapa yang menyerahkan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya kepada Pemerintah Republik Indonesia? Hal tersebut diawali dengan penandatanganan dokumen-dokumen peralihan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya dari tangan Co Batavia en Ommenlenden kepada Basis Co Jakarta Raya.
-
Kenapa Jokowi menunjuk Arief sebagai Plt. Mentan? Jokowi mengatakan penunjukan Arief dilakukan agar Kementan lebih koordinatif dan mudah dalam bekerja terutama dalam mengurusi persoalan pangan seperti koordinasi dengan Bulog, Badan Pangan Nasional, maupun Kementerian Perdagangan."Jadi untuk konsolidasi saja biar lebih memudahkan," kata Jokowi.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Mengapa Hakim Arief Hidayat diizinkan menjabat sebagai ketua umum PA GMNI? Palguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik bahwa dirinya akan mencalonkan diri sebagai ketua umum PA GMNI. "Dan oleh Dewan Etik telah dijawab melalui surat nomor 09/DEHK/U.02/V/2021 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Dewan Etik memperkenankan hakim terlapor untuk dicalonkan sebagai ketua umum PA GMNI," ujar Palguna.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
Hasil putusan, kata Rustandi, sudah jelas. Arief dijatuhi sanksi ringan karena terbukti melakukan pertemuan tidak resmi dengan anggota DPR.
"Jadi kalau hukum itu kan ada asas keadilan dan kepastian. Ini untuk memberi kepastian (tidak ditindaklanjuti). Kalau ditindaklanjuti jadi terus-terusan," tambah dia.
Anggota dewan etik MK, Salahuddin Wahid mengatakan, Arief tidak terbukti melakukan dugaan lobi politik. Pria yang akrab disapa Gus Solah ini menuturkan, jika memang Arief melakukan lobi pasti dilakukan dengan cara tertutup.
"Tapi ini kan pertemuannya di ruang terbuka," kata Gus Solah.
Diketahui sebelumnya, dugaan lobi-lobi ini berawal dari pernyataan Desmond yang menyebut Arief mendiskreditkan hakim MK lain agar tak terpilih sebagai Ketua MK. Saat itu, menurut Desmond, Arief mengatakan jika tak terpilih lagi maka yang akan menjadi Ketua MK adalah Saldi Isra yang dianggap pro-KPK.
Hasilnya Arief dijatuhi sanksi ringan karena terbukti melakukan pertemuan tak resmi dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR. Namun Arief tak terbukti melakukan dugaan lobi-lobi tersebut.
Baca juga:
Pekan depan, Dewan Etik MK akan periksa pelapor Arief Hidayat
PSI daftarkan gugatan uji materi UU MD3 ke MK
Eggi Sudjana cabut permohonan uji materi UU ormas di MK
Akademisi di Yogyakarta ramai-ramai desak Arief mundur dari Ketua MK
MK tolak gugatan Setnov soal periksa anggota DPR harus izin presiden