Ketua MK: Wacana Amandemen UUD 1945 Memiliki Situasi Kebatinan Berbeda Saat Reformasi
Anwar menyebut wacana perubahan UUD 1945 yang saat ini bergulir merupakan aspirasi yang terkesan disampaikan oleh beberapa pihak tertentu dan oleh sejumlah wakil rakyat yang tengah mengemban amanah.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan wacana perubahan atau amendemen UUD 1945 yang muncul belakangan ini memiliki situasi kebatinan yang berbeda dengan perubahan serupa saat reformasi.
"Bergulirnya wacana perubahan UUD 1945 kali ini memiliki situasi kebatinan yang berbeda dengan kehendak perubahan UUD 1945 pada saat terjadinya reformasi 1997-1998," kata Anwar Usman dalam diskusi konstitusi "UUD NRI Tahun 1945: Setelah 20 Tahun Perubahan" yang digelar Forum Konstitusi secara daring, Kamis (2/9).
-
Kapan Monumen Perjuangan 1945 diresmikan? Awalnya berdiri dan diresmikan pada peringatan Hari Pahlawan peresmian 10 November 1984, taman pun direhabilitasi pada tahun 2018.
-
Bagaimana UUD 1945 disahkan? Peringatan Hari Konstitusi mengacu pada disahkannya UUD 1945 melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI atau Dokuritus Junbi Inkai).
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Apa isi dari Pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen? Sebelum amandemen, pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali tanpa batasan periode.
-
Gedung Pancasila berada di mana? Tidak semua bangunan lawas bisa lestari hingga sekarang. Sayangnya, sebagian di antaranya dibiarkan tak terawat kendati memiliki nilai sejarah, salah satunya gedung Pancasila yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
Dia mengatakan bahwa pada saat reformasi, rakyat menjadi aktor utama yang menghendaki adanya perubahan dengan beberapa tujuan seperti menciptakan negara dengan prinsip tata kelola yang baik serta untuk mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia.
Sementara itu, Anwar menyebut wacana perubahan UUD 1945 yang saat ini bergulir merupakan aspirasi yang terkesan disampaikan oleh beberapa pihak tertentu dan oleh sejumlah wakil rakyat yang tengah mengemban amanah.
Dia mengatakan perlu dipahami dan disadari bahwa meskipun wakil rakyat memiliki legitimasi untuk mengusulkan dan melakukan perubahan UUD 1945 secara normatif, namun legitimasi moral tetap berada pada rakyat sebagai pemangku utama dalam prinsip negara demokrasi.
Dia meminta agar para wakil rakyat memiliki kepekaan moral dan sensitivitas sosial mengenai wacana tersebut.
"Para wakil rakyat yang saat ini tengah mengamban amanah dituntut memiliki kepekaan moral dan sensitivitas sosial agar nilai, niat, dan upaya untuk melakukan perubahan dapat dipahami oleh seluruh warga negara," ujar Anwar.
Dia juga menyebutkan beberapa pertanyaan yang muncul, baik secara teoritis maupun praktis, jika salah satu kehendak dilakukannya perubahan UUD 1945 adalah untuk melahirkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau yang sekarang disebut Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Selain mengenai kedudukan, pertanggungjawaban, serta amanah presiden dan wakil presiden terhadap MPR, pertanyaan yang dikemukakan Anwar juga terkait dengan apakah gagasan PPHN akan memunculkan kembali paham supremasi parlemen sebagaimana sistem terdahulu yang telah diubah.
Dia menuturkan, perubahan konstitusi sekecil apa pun akan memiliki dampak yang sangat besar dan luas serta berdampak signifikan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Oleh karena itu, ketika berbicara tentang konstitusi dan perubahannya haruslah melingkupi cakrawala yang luas dan mendalam," tukas Anwar Usman.
Baca juga:
Komisi II Sebut Amandemen Terbatas Tak Pengaruhi Pemilu 2024
Wakil Ketua MPR Sebut Jokowi Ingin Amandemen Perlu Dengar Aspirasi Publik
Jubir: Presiden Jokowi Setia Pada Konstitusi UUD 1945 dan Agenda Reformasi
PBB: Jokowi Tolak Amandemen UUD 1945 dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Pusako Andalas Sebut 3 Indikator Amandemen UUD 1945 Bukan Keinginan Rakyat