Ketua Pansus: Minuman alkohol dilarang untuk kepentingan terbatas
"UU ingin menegaskan bahwa negara memberikan perlindungan masyarakat dengan memberikan perlindungan kesehatan."
Ketua Panitia Khusus Minuman Beralkohol Arwani Thomafi mengatakan, sejak awal Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (minol) mencakup semua hal seperti pelarangan konsumsi, perdagangan dengan pengecualian untuk kepentingan terbatas.
"Semangat yang kami usung adalah pelarangan namun ada untuk kepentingan terbatas," kata Arwani di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (10/11), dikutip dari Antara.
Arwani menjelaskan, semua jenis minol dilarang dalam RUU Minol seperti klasifikasi minol Golongan A, Golongan B, Golongan C, dan minuman beralkohol tradisional.
Arwani menjelaskan, pengecualian itu terkait industri dan pariwisata sementara terkait dampak negatifnya harus benar-benar diantisipasi.
"Di sana negara hadir, UU ingin menegaskan bahwa negara memberikan perlindungan masyarakat dengan memberikan perlindungan kesehatan," ujarnya.
Politisi PPP itu menegaskan, bahwa Pansus tidak antipati dengan industri dan investasi khususnya Minol dan disadari bahwa ada ribuan masyarakat yang menggantungkan hidup di sektor itu. Namun menurut dia, Pansus ingin memberikan pendapat bahwa ada dampak negatif dari minol sehingga diperlukan saluran pengendalian.
"Kami tidak akan keluar rel dari pembentukan UU Minol, kami terdiri atas berbagai komisi dan semuanya memberikan masukan secara komprehensif," katanya.
Arwani mengatakan, Pansus Minol tidak mau hanya sekadar memberikan 'tumpukan kertas' dalam bentuk UU namun ingin memberikan sumbangsih memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat.
Sementara itu, dosen Antropologi dan Budaya UI, Raymond mengatakan, secara budaya mengonsumsi minol sudah ada sejak lama sehingga pemerintah tidak boleh memuat aturan pelarangannya.
Dia setuju apabila pembatasan penjualan minol namun saat ini isu yang beredar adalah antimiras.
"Saat ini yang penting adalah bagaimana pengawasannya dan tidak perlu membuat aturan baru," ujarnya.
Dia menilai, tiap daerah memiliki karakter berbeda terkait minol misalnya di Bali merupakan hal yang biasa. Menurut dia, tidak ada korelasinya apabila dihubungkan antara tingkat kriminalitas dengan peredaran minol.
"Berapa persen datanya generasi muda meninggal, datanya berapa. Apabila dia minum namun tidak membuat kejahatan lalu apa dasar masalahnya," katanya.
Dia menekankan, bahwa pengawasan minol saat ini masih lemah khususnya minuman produksi pabrik dan lokal. Menurut dia, produksi pabrik terkontrol namun yang lokal belum sehingga muncul minuman oplosan.