Ketua Pansus sebut Densus 88 tolak motif politik dalam definisi terorisme
Dia menjelaskan hanya pihak Densus 88 Antiteror yang tak setuju terkait adanya motif politik dalam definisi terorisme. Padahal, Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga sudah setuju.
Ketua Pansus revisi undang-undang antiterorisme Muhammad Syafii mengatakan bahwa pemerintah sudah satu suara terkait definisi terorisme soal adanya kandungan motif politik.
Dia menjelaskan hanya pihak Densus 88 Antiteror yang tak setuju terkait adanya motif politik dalam definisi terorisme. Padahal, Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga sudah setuju.
-
Apa yang ditemukan Densus 88 saat menangkap ketujuh pelaku ancaman terhadap Paus Fransiskus? "Kita temukan barang barang yang terkait propaganda saja seperti penggunaan logo logo, foto-foto, kemudian kata-kata. Logo ISIS misalnya, logo-logo yang merujuk pada tanda tertentu yang biasa digunakan kelompok teror, salah satu misalnya bendera bendera itu ya," kata dia di GBK, Jumat (6/9).
-
Bagaimana Densus 88 menemukan ancaman terhadap Paus Fransiskus? Hasil pemantauan, ditemukan postingan-postingan bermuatan ancaman dan provokasi yang ditujukan kepada Paus Fransiskus saat melakukan kunjungan ke Indonesia.
-
Dimana Densus 88 menemukan bukti ancaman terhadap Paus Fransiskus? Kita temukan barang barang yang terkait propaganda saja seperti penggunaan logo logo, foto-foto, kemudian kata-kata.
-
Mengapa Densus 88 menangkap ketujuh pelaku ancaman terhadap Paus Fransiskus? Dijelaskan, Densus 88 Antiteror diberikan mandat untuk melakukan pencegahan sedini mungkin setiap ancaman, setiap serangan teror yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok.
-
Dimana serangan teroris terjadi? Serangan tersebut terjadi di gedung teater Crocus City Hall yang berlokasi di Krasnogorsk, sebuah kota yang terletak di barat ibu kota Rusia, Moskow.
-
Siapa yang baru saja dimutasi ke Densus 88? Komjen Rycko Amelza Dahniel baru saja dimutasi ke Densus 88. Sebelumnya dia menjabat Kalemdiklat Polri.
"Makanya kita heran kalau kemudian dalam rapat Pansus itu pihak Densus menolak. Ada apa? Kita kan tidak ingin kembali terjadi era subversif. karena tidak ada batasan yang valid bisa ditarik sana sini akhirnya yang menetapkan seseorang teroris atau bukan itu bukan hukum, tapi adalah subjektif dari aparat di lapangan," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/5).
Selain Kapolri, pria yang akrab disapa Romo ini menjelaskan dirinya memiliki surat rumusan dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Menko Polhukam Wiranto, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu yang poin dasarnya sepakat bahwa definisi terorisme itu selain ada tindak kejahatan yang bisa menimbulkan ketakutan masif, menjatuhkan korban, merusak objek vital yang strategis, mengancam keamanan negara dan mempunyai tujuan politik.
"Ini di sini lengkap Kapolri, Panglima TNI, Menhan, semua memuat unsur gangguan keamanan negara dan tujuan politik. Makanya kita heran Densus dalam rapat tersebut enggak setuju," ujarnya.
Politikus Gerindra ini menambahkan alasan Densus 88 tak setuju dengan adanya motif politik karena dapat mempersempit ruang gerak menindak teroris. Namun, Romo khawatir bila motif politik tidak terkandung dalam definisi teroris, penegak hukum bisa subyektif menentukan seseorang tersebut teroris atau bukan. Maka dari itu perlu payung hukum yang kuat supaya aparat tak sewenang-wenang.
"Katanya itu bisa mempersempit ruang gerak. mempersempit apa? kalau kemudian tidak bisa bebas menangkap ya memang harus tidak bebas. Karena di negara hukum aparat penegak hukum pada dasarnya tidak ada kewenangan apapun kecuali yang diberikan oleh hukum itu sendiri. Karena itu kita ingin memberikan kewenangan itu lewat hukum," imbuhnya.
"Dan itu yang tidak kita inginkan. Karena itu kita ingin ketat, bahwa definisi terorisme selain ada tindak kejahatan, ada ketakutan masif, bisa menimbulkan korban dan bisa merusak objek vital strategis harus ada unsur mengganggu keamanan negara dan punya tujuan politik, tanpa itu seseorang tidak bisa disebut teroris," sambungnya.
Seperti diketahui, pembahasan terkait definisi terorisme ialah mengenai mencantumkan adanya unsur motif politik dan ideologi.
Baca juga:
Sekjen PKB sebut RUU Terorisme tidak untuk polisi asal main tangkap
Ketua DPR imbau rapat Pansus revisi UU Terorisme digelar terbuka
Peran dan fungsi TNI dalam penanganan terorisme diatur lewat Perpres
Pasal RUU Terorisme disepakati, korban bom Bali I-Thamrin dapat santunan
Tidak ada kekosongan hukum, KontraS tegaskan Perppu Terorisme tidak perlu
RUU Terorisme, Formappi sebut DPR gagap respons persoalan di masyarakat