Ketua Tim Kajian: Pedoman Implementasi Memperjelas Aturan di UU ITE
Sugeng menjelaskan, norma hukum baru nanti akan coba dimasukan dalam saran revisi UU ITE. Langkah tersebut yang dapat dilakukan pihaknya untuk melengkapi UU ITE.
Deputi Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam yang juga Ketua Tim Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo mengatakan, Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE bukan membuat norma baru. Dia mengatakan, pedoman tersebut dibuat untuk memperjelas norma yang sudah diatur dalam UU tersebut.
"Jadi saya bilang, pedoman implementasi ini bukan membuat norma hukum baru. Tapi pedoman implementasi ini untuk memperjelas apa norma yang sudah diatur di dalam UU ITE," katanya dalam konferensi pers secara daring, Kamis (24/6).
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
-
Kapan revisi UU ITE jilid II mulai berlaku? Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kapan demo terkait revisi UU Desa dilakukan? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023). Rencananya, akan ada ribuan massa aksi yang ikut serta dalam demo tersebut.
-
Mengapa Revisi Kedua UU ITE dianggap sebagai momentum untuk melindungi hak anak di ruang digital? Revisi Kedua UU ITE dianggap sebagai momentum perlidungan hak anak di ruang digital. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen APTIKA) Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan Perubahan Kedua (UU ITE) akan meningkatkan perlidungan anak-anak yang mengakses layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Dia menjelaskan, norma hukum baru nanti akan coba dimasukan dalam saran revisi UU ITE. Langkah tersebut yang dapat dilakukan pihaknya untuk melengkapi UU ITE.
"Norma barunya tentu kita coba masukan di dalam saran revisi UU ITE-nya. Jadi inilah maksimal yang bisa kita lakukan," ujarnya.
Walaupun Sugeng mengakui dan sependapat dengan banyak pihak yang mengatakan bahwa pedoman implementasi tersebut tidak cukup, tetapi butuh revisi UU ITE. Sebab itu terdapat dua tim yang bekerja sama merekomendasikan hal yang sama.
"Saya sependapat. Saya sependapat, "Pak pedoman ini tidak cukup". Saya sependapat dan ini dibuktikan, dua tim yang bekerja sama-sama merekomendasikan hal yang sama. Satu, merekomendasikan terkait pedoman implementasinya yang kemarin ditandatangani dalam bentuk SKB. Kemudian merekomendasikan untuk dilakukan revisi," tuturnya.
Sugeng berharap dengan adanya Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE tidak menimbulkan multitafsir di kalangan penegak hukum. Rencananya pedoman tersebut akan dicetak dan disosialisasikan.
"Diharapkan dengan tahapan-tahapan itu termasuk sosialisasi yang akan kita lakukan kepada jajaran penegak hukum bisa menutup celah adanya multitafsir di dalam implementasinya," terangnya.
Dia menjelaskan, pihaknya bersama Menkominfo akan bekerja sama untuk melakukan sosialisasi pedoman tersebut. pihaknya akan mencetak pedoman tersebut dan dibuatkan buku saku. Setelah itu buku akan dibagikan kepada penegak hukum
"Yang jelas sekarang sedang fokus bersama-sama dengan tim Kominfo untuk dipersiapkan buku saku, sehingga buku sakunya akan disebarkan kepada aparat penegak hukum untuk jadi pegangan," tutupnya.
Sebelumnya diketahui Sebelumnya diketahui Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Kapolri, dan Jaksa Agung resmi tandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE. Pedoman tersebut berisi penjelasan terkait definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain terhadap pasal yang sering menjadi sorotan masyarakat.
"Ini juga merupakan lampiran dari surat keputusan bersama yang terdiri dari 8 substansi penting pada pasal-pasal terkait," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate, dalam Konferensi Pers, Rabu (23/6).
Baca juga:
Kemenko Polhukam Tepis SKB Pedoman Implementasi UU ITE Ditandatangani Senyap
Menko Polhukam Surati Menkum HAM, Prioritaskan Revisi UU ITE
SKB Pedoman Implementasi UU ITE Jadi Buku Saku Bagi Aparat Penegak Hukum
Resmi, Pemerintah Teken SKB Pedoman Implementasi UU ITE
Polisi Pelajari Laporan Mantan Kader PSI Terhadap Andi Arief