Ketum PGI keluhkan pelanggaran HAM hingga radikalisme ke Jokowi
Selain masalah pelanggaran HAM, Henriette juga mengeluhkan maraknya radikalisme dan politisasi agama. Menurutnya, hal ini tanpa disadari dapat memecah belah bangsa.
Ketua Umum Persekutuan Gereja Indonesia (PGI), Pendeta Henriette Tabita Lebang menyampaikan masih ada sejumlah kasus pelanggaran HAM yang terjadi di beberapa daerah. Menurutnya, hal ini membuat prihatin Gereja di Indonesia.
Hal ini disampaikan Henrietta kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat acara Silaturahim dengan Pengurus Pusat dan Pimpinan Gereja Anggota Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Salemba, Jakarta Pusat.
-
Mengapa para aktivis mendesak Presiden Jokowi terkait pelanggaran HAM? Mereka mendesak segera diadilinya pihak-pihak yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus kekerasan dan pelanggaran berat HAM.
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Apa yang menjadi fokus pembahasan dalam rapat khusus Presiden Jokowi? Presiden akan mengadakan rapat internal besok (hari ini) mengenai ini dan tentu kita akan mempersiapkan langkah-langkah
-
Apa tujuan utama dari sambutan Presiden Jokowi? Kepala Negara berharap para tamu menikmati jamuan hidangan dan pertunjukkan khas Indonesia yang telah disediakan. “Terima kasih atas partisipasinya. Saya berharap semangat malam ini dapat membawa kita untuk bekerja bersama berbagi akses air bersih dan sanitasi untuk semua orang,” kata Joko Widodo.
"Gereja-gereja prihatin pak, dengan berbagai perkembangan yang terjadi di masyarakat, belakangan ini. Masih ada masalah pelanggarannya HAM yang belum terselesaikan di berbagai tempat di Indonesia. Termasuk di Papua. Yang menjadi luka bangsa kita yang perlu dipulihkan," kata Henriette, Jumat (24/8).
Selain masalah pelanggaran HAM, Henriette juga mengeluhkan maraknya radikalisme dan politisasi agama. Menurutnya, hal ini tanpa disadari dapat memecah belah bangsa.
"Kami harap pak, fatwa-fatwa agama yang dijadikan semestinya menciptakan kesejukan dalam masyarakat Indonesia yang majemuk ini. Dan tidak justru menimbulkan keresahan, bahkan menegaskan kelompok-kelompok yang dimarginalkan," terang Henriette.
Pada kesempatan itu, Pendeta Henriette juga menyinggung mengenai Undang Undang Nomor 1 /PNPS tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Dikatakan peraturan itu sering digunakan sebagai alat untuk mengkriminalisasi kelompok marjinal, seperti kasus yang kini dialami Meiliana.
"Pencegahan penyalahgunaan penista agama, yang sering digunakan untuk mengkriminalisasi kelompok marginal, seperti kasus terkini, yang dialami Meiliana," ucap dia.
"Oleh karena itu, hukum yang adil, bagi siapapun, tanpa membedakan, masih menjadi pergumulan bangsa ini," sambung Henriette.
Reporter: Hans Jimenez
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Bicara HAM masa lalu, Jokowi lupa 7 hal dalam pidato kenegaraan
Jokowi komitmen berantas korupsi & percepat ungkap kasus HAM masa lalu
Tak diterima dikritik soal pelanggaran HAM, Saudi usir dubes Kanada
Aksi Kamisan ke-547 di Istana Negara
Wiranto bantah pembentukan tim usut HAM masa lalu terkait Pilpres 2019
PDIP temui Komnas HAM bahas penuntasan Tragedi 27 Juli