Ketum PP Muhammadiyah Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan PPN 12 Persen
Haedar meminta agar pemerintah bisa mengkaji ulang kebijakan PPN naik menjadi 12 persen.
Pemerintah memastikan akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang. Kebijakan PPN 12 persen ini akan berlaku pada barang-barang tertentu.
Menanggapi kebijakan naiknya PPN menjadi 12 persen ini, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir angkat bicara.
Haedar meminta agar pemerintah bisa mengkaji ulang kebijakan PPN naik menjadi 12 persen. Haedar mengingatkan agar pemerintah memperhatikan aspek sosial sebelum memutuskan kebijakan pajak.
"(Kenaikan PPN 12 persen), perlu betul-betul dikaji ulang ya. Sehingga kebijakan pajak itu juga ya memperhatikan aspek keadilan sosial," kata Haedar di UGM, Kamis (19/12).
Haedar membeberkan permasalahan pajak ini akan berdampak pada perusahaan berskala kecil. Selain itu juga akan membawa dampak pada masyarakat kelas menengah.
Haedar menambahkan, pemerintah seharusnya membuat kebijakan pajak dengan berlandaskan pada keadilan sosial. Berbekal keadilan sosial maka kebijakan pajak tidak menghambat semangat kemajuan masyarakat.
"Policy pajak di Indonesia tidak akan lepas dari kondisi kehidupan bangsa dan cita-cita keadilan sosial. Di situ ada yang harus diperhatikan betul sehingga kebijakan itu kemudian malah tidak menghambat spirit kemajuan pada setiap elemen masyarakat," urai Haedar.
PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025
Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh barang dan jasa, melainkan hanya untuk produk yang tergolong barang mewah.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyebut, kelompok barang yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen meliputi bahan makanan premium. Antara lain beras premium, buah-buahan premium, daging premium seperti wagyu hingga kobe.
Selanjutnya, aneka ikan mahal meliputi salmon premium hingga tuna premium. Kemudian udang dan crustecea premium seperti king crab.
Tarif PPN 12 persen juga berlaku atas layanan jasa pendidikan premium. Kemudian, kenaikan tarif PPN ini menyasar jasa layanan kesehatan premium.
"Jadi, seperti sekolah berstandar internasional yang berbiaya mahal dikenakan PPN (12 persen)," tegasnya.
Terakhir, kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen juga menyasar pelanggan listrik rumah tangga dengan daya 4500 sampai 6600 VA. Sri Mulyani menilai, pengenaan tarif PPN 12 persen tersebut telah memenuhi unsur azas keadilan.