Khofifah Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Progam Kemensos Tahun 2015 Rp98 Miliar
Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Forum Komunikasi Masyarakat Sipil.
Dalam laporannya, disebutkan atas program itu, negara mengalami kerugian hingga miliaran.
- KPK Bakal Jemput Paksa Sahbirin Noor Bila Mangkir Lagi Pemeriksaan Kasus Korupsi Proyek Kalsel
- Reaksi Khofifah Usai Didukung PKS di Pilgub Jatim: Kemenangan akan Semakin Dekat
- Begini Respons Khofifah soal Dilaporkan ke KPK Dugaan Kasus Korupsi Kemensos
- Khofifah Ditugaskan jadi Dewan Pengarah TKN, Bakal Ambil Cuti untuk Kampanye Prabowo-Gibran
Khofifah Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Progam Kemensos Tahun 2015 Rp98 Miliar
Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Forum Komunikasi Masyarakat Sipil. Dia dilaporkan atas dugaan korupsi program verifikasi validasi Kemensos tahun 2015.
Dalam laporannya, disebutkan atas program itu, negara mengalami kerugian hingga miliaran.
"Barusan kita dapatkan audit dari BPK, kerugian proyek yang kita laporkan itu Rp98 miliar di kasus Kemensos tahun 2015," kata ketua forum Komunikasi Masyarakat Sipil, Sutikno di gedung merah putih KPK, Selasa (4/6).
Selain Khofifah, Sutikno juga turut melaporkan Kepala Pusdatin Kemensos Mumu Suherlan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Adhy Karyono. Keduanya merupakan sama pejabat yang diduga terlibat pada masa itu.
Sutikno kemudian menambahkan dari kasus korupsi progam di Kemensos itu ke Jawa Timur dengan proyek pengadaan tenda yang dianggap dikorupsi Rp78 miliar. PJ Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono juga diduga terlibat sebagai kuasa anggarannya.
Respons KPK
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengakui memang ada laporan tersebut masuk ke bagian pengaduan masyarakat. Untuk selanjutnya, pihaknya bakal terlebih dahulu menelaah laporan yang menyeret Khofifah.
"Prinsipnya tentu KPK pasti dalam ya data, informasi, yang diterima tersebut untuk memastikan apakah sesuai dengan syarat dari laporan masyarakat termasuk substansinya," ujar Ali di gedung merah putih KPK.
Dalam proses penelaahan itu, komisi antirasuah akan terlebih dahulu memastikan apakah laporan tersebut termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi. Setelahnya baru akan ditindak lanjuti.
"Disaat akan dilakukan analisis lebih lanjut oleh bagian pengaduan dan Laporan masyarakat KPK," pungkas Ali.