Kiai Fahim Jadi Tersangka Pencabulan, Pengacara Siapkan Praperadilan
Kiai Muhammad Fahim Mawardi ditahan penyidik Satreskrim Polres Jember dalam kasus pencabulan. Fahim ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (16/1) kemarin.
Kiai Muhammad Fahim Mawardi ditahan penyidik Satreskrim Polres Jember dalam kasus pencabulan. Fahim ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (16/1) kemarin.
"Diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka pada Senin mulai jam 2 siang hingga kemudian langsung masuk (ditahan) pada pukul 01.00 WIB (Selasa, 17/1)," ujar Andy Cahyono Putra, pengacara Fahim saat dikonfirmasi merdeka.com pada Selasa (17/01).
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kenapa Hanum Mega viral belakangan ini? Baru-baru ini nama Hanum Mega tengah menjadi sorotan hingga trending di Twitter lantaran berhasil membongkar bukti perselingkuhan suaminya.
-
Apa yang viral di Ponorogo? Viral Trotoar di Ponorogo Ini Ternyata Nisan Makam Tokoh Penting Belanda, Ini Sosoknya Kematiannya pun sempat jadi bahan pemberitaan di masanya. Namun sayang jirat makamnya justru jadi trotoar di Ponorogo Jalan Batoro Katong di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak viral.
Fahim sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (13/1). Sebelumnya, Fahim yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Al Djalel 2 di Dusun Krajan, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember, dilaporkan oleh istrinya sendiri karena diduga berselingkuh dengan seorang ustazah di pesantren yang ia asuh. Dugaan kemudian berkembang menjadi tuduhan pencabulan terhadap beberapa santriwati yang masih di bawah umur, di pesantren tersebut.
Pihak Fahim Mawardi melalui pengacaranya akan menyiapkan perlawanan atas penetapan tersangka dan penahana.
"Kita akan lakukan gugatan praperadilan. Hari ini kita masih siapkan berkas-berkasnya. Paling lambat, awal minggu depan gugatan sudah masuk ke PN Jember," papar Andy.
Tim kuasa hukum Fahim Mawardi mengklaim, korban dan pasal yang diterapkan dalam kasus ini tidak jelas.
"Awalnya kan dipersangkakan pasal pencabulan anak. Tadi malam waktu diserahi sprin penahanan, saya tanya ke Kanit PPA, korbannya siapa. Lalu di jawab korbannya adalah Ustazah AN," papar Andy.
Ustazah AN merupakan perempuan yang digerebek oleh salah satu santriwati saat sedang berada dalam satu kamar bersama Fahim Mawardi. Kamar tersebut berada di lantai 2 pesantren.
"Padahal pasal yang dipersangkakan kan pencabulan anak. Padahal ustazah ini usianya sudah 20 tahun dan dia juga termasuk klien kami dalam kasus ini," papar Andy.
Andy kemudian menyebut, penyidik menggunakan pasal yang ada di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang korbannya bisa termasuk orang dewasa.
"Klien kami tidak pernah pegang alat vital. Kalau versi Kanit PPA, orang merangkul, memegang, mencium itu adalah kejahatan seksual. Ini aneh," ujar Andy.
Lebih lanjut, Andy mengklaim, penetapan tersangka terhadap Fahim mengkonfirmasi bahwa tuduhan Fahim melakukan pencabulan terhadap santriwatinya yang masih di bawah, sebagai tuduhan yang tidak benar.
"Saya tanya ke penyidik, tidak ada santriwati yang menjadi korban. Hanya Ustazah AN," tutur Andy.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari, tidak menjawab saat dikonfirmasi merdeka.com. Begitu pula dengan Kapolres Jember, AKBP Hary Kurniawan.
"Nanti akan disampaikan saat rilis," ujar Hary singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.