KIP: Hanya 38 persen lembaga publik yang buka keran informasi
Rata-rata keterbukaan informasi dari berbagai macam kategori masih berada di bawah 50 persen.
Komisi Informasi Pusat (KIP) menemukan belum seluruh lembaga publik di seluruh Indonesia membuka keran informasinya secara terbuka kepada masyarakat. Hanya sekitar 38 persen atau 123 lembaga yang memberikan keterbukaan.
"Hal ini menjadi parameter bahwa rata-rata tingkat keterbukaan informasi badan publik masih harus ditingkatkan, di mana belum mencapai nilai setengah dari kewajiban badan publik sesuai yang diamanatkan undang-undang," ungkap Ketua KIP, Abdulhamid Dipopramono di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (12/12).
Dari hasil verifikasi yang dilakukan KIP, rata-rata keterbukaan informasi dari berbagai macam kategori masih berada di bawah 50 persen. Antara lain pemerintahan sebesar 49,309 persen, pemerintah provinsi 42,722 persen, BUMN 38,070 persen dan partai politik nol.
Untuk kategori pemerintahan, Kementerian Keuangan mendapat nilai tertinggi dengan angka 84,516 persen, Kementerian PU 80,291 persen dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional 77,722 persen.
Sementara, pemerintahan provinsi posisi teratas diraih Kalimantan Timur dengan angka 56,832 persen, Jawa Timur 52,442 persen dan Aceh 52,004 persen. Sedangkan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) meraih posisi tertinggi untuk kategori BUMN dengan angka 74,092 persen, disusul PT Bio Farma 60,652 persen dan PT Taspen 57,696 persen.