KIP: BP Tapera Bisa Kena Sanksi Pidana Jika Tak Berikan Keterbukaan Informasi Terkait Prosedur Pemotongan Iuran
Masyarakat diminta tidak khawatir jika ada hambatan dari badan publik bukan hanya masalah Tapera,
Vici menjelaskan, bukan hanya BP Tapera saja yang bisa dikenakan sanksi, namun badan publik lainnya.
KIP: BP Tapera Bisa Kena Sanksi Pidana Jika Tak Berikan Keterbukaan Informasi Terkait Prosedur Pemotongan Iuran
KIP: BP Tapera Bisa Kena Sanksi Pidana Jika Tak Berikan Keterbukaan Informasi Terkait Prosedur Pemotongan Iuran
Ketua Majelis Komisoner Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn menegaskan bahwa pihaknya bisa memberikan sanksi kepada Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) jika tidak memberikan keterbukaan informasi kepada publik terkait prosedur kebijakan baru yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
"Sepanjang infromasinya terbuka dan badan publiknya tidak memberikan maka akan ada sanksi pidana," ujar Vici dalam press briefing, Jakarta, Rabu (5/6).
merdeka.com
Vici menjelaskan, bukan hanya BP Tapera saja yang bisa dikenakan sanksi, namun badan publik lainnya juga bisa mendapatkan sanksi serupa yang menghambat masyarakat mendapatkan informasi.
"KIP bisa memaksa badan publik tersebut untuk memberikan informasi yang diminta. Sanksi bisa dikenakan kepada siapa saja yang menghambat masyarakat mendapatkan informasi," jelas Vici.
Dia menuturkan, masyarakat bisa melapor secara langsung kepada KI Pusat, apabila ada badan publik, terutama BP Tapera yang menolak memberikan informasi keterbukaan terkait kebijakan yang kini di terapkan di dalam PP Nomor 21/24.
"Bahwa keberadaan KIP pasif, jadi kami ketika ada masyarakat yang meminta informasi dan kemduian mengalami hambatan dapat melapor ke KIP dan kami akan melakukan sidang sengketa informasi yang putusannya setara dengan putusan pengadilan," tegasnya.
Adapun tugas KI Pusat untuk menindaklanjuti BP Tapera, pihaknya akan melakukan monitoring evaluasi terhadap badan publik, atau pun Kementerian/Lembaga (K/L) yang bersentuhan langsung dengan pengelolaan Tapera.
"Tugas kami melakukan monitoring evaluasi. Jadi kami akan memonitor terhadap kemenetrian-kementerian yang bersentuhan langsung dengan pengelolaan Tapera ini, untuk melihat sejauh mana ketebukaan itu dilakukan kepada publik," tutur Komisioner KI Pusat itu.
Vici melanjutkan, munculnya kebijakan baru pada Tapera di masa selesainya jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga membuat masyarakat berasumsi dana iuran tersebut akan dijadikan untuk pembiayaan program makan bergizi yang digaungkan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto.
"Netizen +62 ini cerdas, kalau sudah vrial dapat informasinya darimana saja. Sudahkan terbuka, apakah dananya akan diselewengkan, itu peran penting dari masyaraat dalam melakukan pengawasan publik," ucap dia.
Lebih lanjut, masyarakat diminta tidak khawatir jika ada hambatan dari badan publik bukan hanya masalah Tapera, KI Pusat akan membantu mendapatkan hak selama itu informasinya bersifat terbuka.
Namun jika informasi yang dimaksud tertutup, maka pihaknya harus melindungi badan publik terkait.
"Tapi terkait Tapera harusnya menjadi informasi yang terbuka disampaikan ke masyarakat," tutup Vici.