Kisah empat polisi di antara panggilan KPK dan memburu Santoso
Mabes Polri berjanji menghadirkan empat anggotanya yang saat ini masih bertugas memburu Santoso.
Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi yang terlibat kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memiliki 4 ajudan anggota kepolisian. Empat ajudan Nurhadi yaitu Brigadir polisi Ari Kuswanto, Brigadir polisi Dwianto Budiawan, Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil keempatnya untuk menjadi saksi kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyeret nama Nurhadi. Sebab, mereka diduga mengetahui kasus yang menjerat bosnya. Namun empat ajudan tersebut telah mangkir dari panggilan lembaga antirasuah ini.
Pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati mengaku sudah mengirimkan surat pemanggilan untuk empat polisi itu. "Silakan tanya ke Polri saja. Kami sudah mengirimkan suratnya. Saya rasa semuanya sudah jelas," ujar Yuyuk kepada merdeka.com, Rabu (8/6).
Kabar mengejutkan datang dari Mabes Polri yang menyebut keempatnya sedang dalam tugas operasi Tinombala untuk mengejar kelompok teroris Santoso di Poso. Sedangkan KPK mengaku hingga saat ini belum mendapatkan informasi tersebut.
"Belum ada informasi seperti itu yang disampaikan ke KPK," ujar Yuyuk Andriati.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menyebut empat anggota polisi yang mangkir pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakpus merupakan anggota satgas operasi Tinombala.
"Anggota kita yang dipanggil KPK itu sudah kita sudah konfirmasi kepada satuannya ada penjelasan bahwa sementara (empat polisi) masih melaksanakan tugas ke Poso," kata Boy.
Namun, Boy memastikan pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan KPK terkait pemeriksaan anggotanya. Polri akan mengupayakan keempatnya hadir di KPK.
"Oleh karena itu kapasitas kepentingan saksi ini pasti akan upayakan lebih lanjut dengan atasan yang bersangkutan di lapangan," ujar dia.