Kisruh JK dan Agung Laksono di Tubuh PMI, Menteri Hukum Belum Terima Data Kepengurusan
Jusuf Kalla dan Agung Laksono memperebutkan kursi ketua umum PMI.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, angkat suara terkait kisruh antara Jusuf Kalla (JK) dan Agung Laksono di tubuh PMI. Supratman mengaku, pihaknya belum menerima data kepengurusan dari kedua belah pihak.
Diketahui, JK dan Agung Laksono memperebutkan kursi ketua umum PMI. Bahkan, JK melaporkan Agung Laksono kepihak kepolisian.
- VIDEO: Jusuf Kalla Polisikan Agung Laksono, Sebut Ilegal & Pengkhianat
- Kisruh Pemilihan Ketum PMI: Dipolisikan Jusuf Kalla, Agung Laksono Laporkan Hasil Munas ke Kemenkum HAM
- Jusuf Kalla Kembali Jadi Ketua Umum PMI
- Respons Keras Jusuf Kalla Terkait Pencalonan Agung Laksono Jadi Caketum PMI: Ilegal dan Pengkhianatan
"Sampai hari ini saya belum Terima ya. Dua2nya terkait dng kepengurusan PMI," kata Supratman, saat diwawancarai di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/12)..
Lakukan Mediasi
Lebih lanjut, Supratman mengatakan, jika dari salah satu sudah menyerahkan data kepengurusan, pihaknya akan memverifikasi sesuai dengan prosedur.
"Namun demikian tentu kami akan memverifikasi kalau memang permohonan itu sudah ada. Dari sisi AD/ARTnya. Prosedur pelaksanaannya, kami akan teliti secermat mungkin terkait pengesahan," ujar dia.
Supratman juga akan melakukan mediasi terhadap pihak yang mengalami dualisme kepengurusan, termasuk JK dan Agung Laksono.
"Semua yang kami lakukan di Kementerian Hukum sebelum ambil keputusan terkait dualisme kepengurusan, terutama terkait perkumpulan, badan usaha dan organisasi profesi, semua dilakukan dengan proses mediasi," tutup Supratman.