Kepengurusan PMI Disahkan Pemerintah, Jusuf Kalla Persilakan Kubu Agung Laksono Bentuk Organisasi Sosial
Hal itu ditegaskan JK usai mendapat validasi Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla alias JK menyampaikan kepada pihak yang coba mengklaim kepengurusan PMI agar menghentikan upayanya. Hal itu ditegaskan JK usai mendapat validasi Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
“Sesuai dengan penjelasan pemerintah maka persoalannya telah selesai,” kata JK saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum di Jakarta, Jumat (20/12).
JK pun tak mau lagi ambil pusing, terkait nasib kubu Agung Laksono yang menciptakan kepengurusan PMI tandingan. Dia berharap, dengan validasi pemerintah, kubu Agung Laksono bisa meneruskan niatnya sebatas organisasi sosial dan tidak mengatasnamakan PMI.
“Tentu teman-teman di lain pihak bisa menjadikan organisasinya sebagai organisasi sosial, silakan saja tapi tidak atas nama PMI karena prinsip pokoknya seperti itu,” tegas JK.
Menteri Hukum Sahkan PMI Kepemimpinan Jusuf Kalla
Sebagai informasi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan JK adalah ketua PMI yang sah. Hal itu disampaikan Menteri Hukum Supratman usai menelaah dan mengkaji anggaran dasar rumah tangga PMI dan beleid kepalang merahan nasional dan internasional.
“Setelah dilakukan kajian berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumahtangga (AD/ART) dari palang merah Indonesia maka Kementerian Hukum memberikan pengakuan atas AD/ART sekaligus pengurus baru Palang Merah Indonesia dibawah kepemimpinan Bapak Jusuf Kalla,” kata Supratman kepada awak media.
Menjelaskan teknis penelaah dan pengkajian, Dirjen AHU Widodo menyampaikan landasan hukum digunakan adalah peraturan perundangan, khususnya UU kepalang merahan dan juga anggaran dasar dari organisasi PMI.
“Jadi organisasi ini adalah organisasi tunggal oleh setiap negara sehingga sesuai dengan itu kami merasa dan mengakui sesuai dengan ketentuan yang ada, anggaran dasar itu (versi JK) adalah yang sah, kemudian pengisian dan pemilihan ketua itu berdasar aturan tersebut,” kata Widodo saat dikonfirmasi terpisah.
Widodo menegaskan, PMI adalah organisasi perkumpulan publik yang diatur oleh Undang-Undang dan sistem administrasi berbadan hukum. Artinya, jika ada pihak lain yang juga mengajukan pengesahan dengan nomenklatur dan anggaran dasar rumah tangga yang maka secara m hal itu tidak bisa terjadi.
“Jadi tidak mungkin ada dualisme, kecuali jika kemudian siapapun orangnya mendaftarkan dengan organisasi yang berbeda tentu kita akan melakukan kajiaan dan telaah sesuai dengan ketentuan juga kewenangan pengadministrasian. Tapi sekali lagi, sepanjang organisasinya sama dan AD juga sama tidak mungkin ada dualisme,” jelas Widodo.
Widodo mencatat, berdasarkan konvensi palang merah internasional, sebagai organisasi kemanusiaan maka hanya ada satu perwakilan di tiap negara. Hal itu juga sudah sesuai payung hukum kepalang merahan Indonesia yang mengatur badan organisasi tunggal untuk PMI.
“Yang kami pelajari dan ketahui dari konvensi palang merah internasional karena memang ini kan organisasi kemanusiaan nasional dan internasional, artinya untuk kebaikan bersama sebaiknya tunggal seperti yang diatur di UU kepalang merahan kita, hanya satu,” Widodo menutup.
Diberitakan sebelumnya, kisruh dualisme kepemimpinan melanda Palang Merah Indonesia atau PMI. Jusuf Kalla (JK) maupun Agung Laksono sama-sama mengeklaim terpilih sebagai ketua umum PMI periode 2024-2029 berdasarkan 2 musyawarah nasional (munas) berbeda.
Diketahui, JK terpilih sebagai Ketua Umum PMI dalam munas yang berlangsung di Hotel Sahid, Jakarta, pada Minggu 8 Desember 2024. Pada hari yang sama, Agung Laksono ditetapkan sebagai ketua umum PMI versi munas tandingan di Hotel Sultan, Jakarta.