Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Periode 2024-2029 mengucapkan pakta integritas. Pakta integritas tersebut dibacakan di Gedung Juang KPK, Jumat (20/12).
Dalam pakta integritas itu, jajaran pimpinan KPK dan Dewas yang baru menyatakan kesiapannya memimpin KPK.
"Bersedia mematuhi dan melaksanakan serta sungguh-sungguh ketentuan perundang-undangan dan kode etik KPK," kata Ketua KPK yang baru Setyo Budiyanto diikuti jajaran pimpinan KPK dan Dewas KPK.
"Bersedia menghindari bertentangan kepentingan dalam melaksanakan tugas," sambung mereka.
Mereka juga menyatakan menerima konsekuensi apabila selama menjabat di KPK, ditemukan melanggar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
"Apabila saya melanggar hal-hal yang dalam pakta integritas ini saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi, administrasi dan sanski pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tutup mereka.
Dalam surat itu, MAKI menegaskan bahwa pembentukan Pansel bukan lagi wewenang Jokowi, melainkan wewenang pemerintah mendatang di bawah Prabowo Subianto.